Korupsi Jembatan Taba Terunjam, Penyidik Minta Bantauan ke Lembaga Ini

Iist/BE Gedung Kejati Bengkulu--

BENGKULU, BE - Perkara dugaan korupsi proyek pembangunan  jembatan Air Taba Terunjam Kabupaten Bengkulu Tengah masih dalam penyidikan Pidsus Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Tersangka belum ditetapkan meski kasus tersebut telah naik penyidikan. Beberapa sebab yang membuat kasus tersebut belum ditetapkan tersangka salah satunya kerugian negara yang belum dikantongi penyidik. 

Kemudian penyidik juga meminta bantuan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) untuk membuka akses lelang pada proyek tersebut. Hal tersebut disampaikan penyidik Pidsus Kejati Bengkulu, Lie Putra Setiawan SH.

"Perkembangan terbaru korupsi jembatan taba terunjam kami meminta bantuan LPSE untuk membuka akses lelang. Untuk lainnya akan berproses, salah satunya adalah perhitungan kerugian negara," jelas Lie, Kamis, 28 Desember 2023.

BACA JUGA:Dilarang Mandi di Pantai Panjang, Ini Alasannya

BACA JUGA:Empat Jaksa Disanksi, Ini Dia Hukumannya

Untuk perkiraan kerugian negara Pidsus Kejati Bengkulu sudah mengantonginya. Tetapi mereka enggan menyampaikannya, alasannya,  nominal kerugian masih akan berubah. Ditambah lagi kerugian keuangan negara sama sekali belum ada yang dikembalikan.

"Estimasi sudah ada, tapi nantilah itu pertimbangannya juga terkait dengan keuangan negara yang belum dibayarkan," ujar Kasi Penyidikan, Danang Prasetyo SH belum lama ini.

Proyek jembatan tersebut masuk kedalam wilayah Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Bengkulu Tengah. Awalnya dugaan korupsi dilidik oleh Kejati Bengkulu Tengah, tetapi kemudian diambil alih Kejati Bengkulu. Proyek jembatan berlokasi di Desa Taba Terunjam Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah dikerjakan oleh PT Asria Jaya. Anggaran proyek jembatan bersumber dari APBN Kementrian PUPR. Anggaran pembangunan jembatan tersebut Rp 49 miliar tahun 2020.(167)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan