6 Budaya Bengkulu Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda Nasional, Berikut Daftarnya
Enam warisan budaya berhasil ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia oleh Kementerian Kebudayaan.-Istimewa/Bengkuluekspress.-
Harianbengkuluekspress.id - Provinsi Bengkulu kembali menorehkan prestasi di kancah kebudayaan nasional. Sebanyak enam warisan budaya yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu berhasil ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia oleh Kementerian Kebudayaan.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu, Adang Parlindungan mengatakan, penetapan ini dilakukan melalui sidang yang berlangsung pada 5 hingga 11 Oktober lalu.
"Alhamdulillah, enam warisan budaya Bengkulu sudah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Nasional," terang Adang, Senin 13 Oktober 2025.
Dijelaskannya, keenam warisan budaya Bengkulu yang telah ditetapkan tersebut ialah:
BACA JUGA:Lomba Kreativitas Kemenpora, Bengkulu Utus 8 Pemuda Terbaik
BACA JUGA:Kasus Curanmor Marak di Kota Bengkulu, Kapolresta:Kalau Ada Langsung Lapor!
1. Kue tat dari Kota Bengkulu,
2. Tari andun dari Bengkulu Selatan.
3. Kayik Nari dari Bengkulu Selatan,
4. Punjung Nasi Sawo dari Bengkulu Utara.
5. Baronang dari Bengkulu Tengah dan
6. Nyambei dari Kabupaten Rejang Lebong.
"Dengan penambahan enam warisan baru ini, total ada 30 warisan budaya asal Bengkulu yang sudah diakui secara nasional," bebernya.
Adang menjelaskan, pada tahun ini Provinsi Bengkulu memecahkan rekor dengan mengusulkan 22 macam warisan budaya. Setelah melalui proses seleksi ketat, enam diantaranya disetujui untuk disidangkan dan akhirnya ditetapkan.