Datangi Kejari, Warga di Bengkulu Utara Minta Usut Dugaan Korupsi dan Penipuan Ini
foto internet --
Harianbengkuluekspress.id - Warga Desa Tanjung Kemenyan Kecamatan Napal Putih Kabupaten Bengkulu Utara (BU) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara pada Selasa siang 11 November 2025. Tujuannya untuk meminta kejelasan terkait laporan dugaan korupsi dan penipuan proyek pengadaan listrik desa yang telah mereka layangkan sejak tahun 2023 lalu. Warga mendesak agar Kejari Bengkulu Utara segera menindaklanjuti laporan tersebut yang diduga melibatkan mantan Kepala Desa Tanjung Kemenyan. Mereka menilai proyek pengadaan listrik yang dibiayai menggunakan anggaran Dana Desa (DD) senilai sekitar Rp 800 juta itu sarat penyimpangan dan hingga kini belum memberikan manfaat sebagaimana mestinya.
Salah seorang perwakilan warga, Nanang Utami mengungkapkan, bahwa proyek listrik desa tersebut sempat beroperasi hanya selama tiga bulan sebelum akhirnya aliran listrik diputus oleh pihak PLN. Pemutusan dilakukan dengan alasan dugaan pencurian daya listrik (P2TL) yang ditujukan kepada warga desa.
“Warga sama sekali tidak tahu soal adanya pelanggaran itu. Tapi tiba-tiba pihak PLN datang dan memutus aliran listrik serta mengenakan denda penertiban (P2TL) dengan nilai mencapai Rp 260 juta,” ujar Nanang kepada wartawan usai melakukan koordinasi di Kantor Kejari Bengkulu Utara.
BACA JUGA:Semarak Puncak Honda Bikers Day 2025, Puluhan Ribu Bikers Kunjungi Garut
BACA JUGA: Kapolda Bengkulu Bedah Rumah Warga Rejang Lebong, Segini Jumlahnya
Menurutnya, berdasarkan data awal, terdapat sekitar 38 rumah warga yang sudah terpasang KWH meter dalam program listrik desa tersebut. Namun setelah aliran listrik diputus, pihak PLN menuntut denda besar untuk pemulihan jaringan. Akibatnya, sekitar 200 kepala keluarga dari Dusun I dan Dusun II harus mengumpulkan uang secara swadaya guna membayar sebagian dari denda tersebut.
“Dari hasil urunan itu, warga sudah menyetorkan sekitar Rp 69 juta atau sekitar 30 persen dari total denda ke pihak PLN sesuai kesepakatan awal. Saat itu, PLN berjanji akan kembali mengaliri listrik setelah pembayaran dilakukan, tapi sampai hari ini belum terealisasi. Yang ada baru pemasangan tiang listrik sepanjang dua kilometer tanpa kejelasan lanjutan,” jelas Nanang.
Ia pun menilai kondisi tersebut sebagai bentuk ketidakadilan dan dugaan kuat adanya penyelewengan dana desa oleh mantan kepala desa pada masa itu. Pasalnya, anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan jaringan listrik justru tidak menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat.
Mereka berharap Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara dapat segera menindaklanjuti laporan dugaan korupsi tersebut agar kejelasan hukum dapat ditegakkan. Selain menuntut penegakan keadilan, warga juga meminta agar hak mereka atas fasilitas listrik desa dapat dipulihkan sebagaimana mestinya.
“Warga sudah sabar hampir dua tahun. Kami ingin keadilan ditegakkan dan dana desa yang digunakan untuk proyek listrik ini benar benar dipertanggungjawabkan,” tukasnya.
Kedatangan warga ke Kejari Bengkulu Utara ini menjadi bentuk nyata keresahan masyarakat atas dugaan praktik penyelewengan dana publik di tingkat desa. Mereka berharap langkah hukum dapat segera diambil agar kasus serupa tidak kembali terjadi di wilayah lain.(afrizal)