Korban Pinjol Ilegal Diminta Melapor, Ini Kata Pesan Kepala OJK Bengkulu

Dok/BE FotoPinjol--

BENGKULU, BE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu, meminta masyarakat yang menjadi korban pinjaman online (Pinjol) ilegal agar melapor. Karena banyak korban dari aktivitas ilegal tersebut tidak melapor. Pinjol ilegal masih banyak beredar di internet dan terus mencari korban.  Meskipun langkah telah diambil untuk mengatasi permasalahan ini, pinjaman online ilegal tetap menjadi ancaman yang perlu diwaspadai oleh masyarakat.

"Kami meminta masyarakat mewaspadai Pinjol ilegal, dan melapor jika telah menjadi korban," kata Perwakilan OJK Bengkulu, Herman Achyar, kepada BE, Kamis 4 Januari 2024.

BACA JUGA:Rp 5,5 Miliar Renovasi SMKN 3, Dananya dari Sini

BACA JUGA:Unib Boleh Dijadikan Lokasi Kampanye, Ada yang Berani?

Dalam beberapa tahun terakhir, perkembangan teknologi telah memungkinkan adanya pinjol yang mudah diakses melalui aplikasi di ponsel pintar. Namun, sayangnya, ada pihak-pihak yang dengan tidak bertanggung jawab memanfaatkan situasi ini untuk menawarkan pinjaman ilegal dengan bunga yang tidak wajar dan praktik penagihan yang melanggar etika.

Menanggapi hal tersebut, Herman mengungkapkan kekhawatirannya dan mengimbau masyarakat waspada terhadap penawaran pinjaman online yang mencurigakan. Ia menekankan pentingnya melakukan penelitian yang cermat dan memeriksa legalitas perusahaan penyedia pinjaman sebelum memutuskan untuk menggunakan layanan tersebut.

"Kami menyarankan agar masyarakat hanya menggunakan jasa pinjaman online yang terdaftar secara resmi di OJK. Pastikan juga untuk membaca dengan teliti syarat dan ketentuan yang berlaku, serta memahami sepenuhnya kewajiban dan hak sebagai peminjam. Jangan terburu-buru dalam mengambil keputusan untuk menghindari risiko yang tidak diinginkan," tuturnya.

Dalam beberapa kasus, korban pinjol ilegal mengalami kesulitan dalam melunasi hutang yang semakin membengkak akibat bunga yang sangat tinggi dan biaya tambahan yang terus bertambah. Terlebih lagi, beberapa perusahaan pinjaman ilegal juga diketahui menggunakan metode intimidasi dan ancaman agar peminjam terpaksa membayar jumlah yang tidak seharusnya.

"Makanya kita minta masyarakat untuk menjauhi pinjaman online ilegal agar tidak kesulitan saat melunasi hutang," tuturnya.

OJK Provinsi Bengkulu bersikeras bahwa mereka akan terus melakukan upaya penertiban dan pemantauan terhadap pinjaman online ilegal. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan segala bentuk praktik pinjaman ilegal yang mereka alami kepada OJK maupun pihak berwenang terkait agar langkah penindakan dapat segera dilakukan.

"Kami akan terus melakukan upaya penertiban dan pemantauan terhadap pinjaman online ilegal. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan segala bentuk praktik pinjaman ilegal yang mereka alami kepada OJK," tuturnya.

Dalam rangka melindungi masyarakat, OJK Provinsi Bengkulu akan meningkatkan sosialisasi dan edukasi terkait bahaya pinjol ilegal. Masyarakat diminta untuk tidak tergoda oleh penawaran yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan dan selalu melakukan pengecekan keabsahan perusahaan pinjaman sebelum melakukan transaksi. 

"Dengan kerjasama yang baik antara OJK dan masyarakat, diharapkan dapat mengurangi jumlah korban pinjaman online ilegal di masa mendatang," tutupnya.(999)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan