Pemprov Teguh, Truk Tak Boleh Isi Solar, Ini Alasannya

Raden Ahmad Denni--

BENGKULU, BE - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dan PT Pertamina tetap teguh, melarang kendaran truk angkutan pertambangan dan perkebunan mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar.

Hal tersebut untuk menidaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Nomor 500/1900/B.3/2023 tentang Pengendalian Kuota Jenis BBM Tertentu (Solar) di Provinsi Bengkulu.

Asisten II Setdaprov Bengkulu Raden Ahmad Denni SH MM mengatakan, larangan mengisi BBM solar itu untuk semua kendaraan truk angkutan. Baik yang dimiliki oleh perusahaan maupun kendaraan truk milik pribadi sekalipun.

"Kalau truk itu mengangkut batu bara, ataupun hasil perkebunan sawit dilarang isi BBM solar. Mau itu kendaraan punya perusahaan atau pribadi itu, sama. Kalau mengangkut hasil pertambangan dan perkebunan tidak boleh isi solar," terang Denni, Kamis 4 Januari 2024.

Dijelaskannya, pemilik kendaraan truk angkutan harus tetap komitmen mematuhi aturan pengisian BBM. Jika masih mengangkut hasil tambang dan perkebunan, maka harus menggunakan BBM industri ataupun BBM non subsidi.

"Kejujuran itu yang harus ditanamkan. Kalau angkut hasil tambang dan perkebunan, silahkan isi BBM non subsidi," tambahnya.

Tidak hanya dari pemilik kendaraan truk, Denni mengatakan, pihak SPBU juga harus berkomitmen. Agar tidak memberikan BBM solar kepada truk angkutan pertambangan dan perkebunan. Sebab, jika tetap memaksakan, maka SPBU itu dipastikan akan mendapatkan sanksi dari PT Pertaminan.

"Di SPBU itu memiliki CCTV. CCTV itu sudah terkoneksi ke Pertamina dan BPH Migas. Jadi semua SPBU itu diawasi secara ketat," ujar Denni.

Denni mengatakan, sejauh ini pihaknya akan terus mencari solusi agar BBM Solar tidak digunakan untuk truk angkutan tambang dan perkebunan. Termasuk akan membuat pembeda antara truk angkutan yang boleh dan tidak boleh mengisi BBM subsidi solar.

"Kita akan terus rumuskan. Agar BBM solar itu bisa benar-benar tepat sasaran," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu Donni Swabuana ST MSi mengatakan SE Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Nomor 500/1900/B.3/2023 tentang Pengendalian Kuota Jenis BBM Tertentu (Solar) di Provinsi Bengkulu itu sebagai tindak lanjut terhadap surat dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (DJMigas) kepada para gubernur se-Indonesia. Surat tersebut menegaskan bahwa dump truck yang mengangkut batubara atau tandan buah segar (TBS) tidak boleh menggunakan BBM solar subsidi.

"Dalam surat edaran tersebut, yang dilarang bukan soal kepemilikan dump truck tapi penggunaannya. Truk kalau mengangkut batubara atau TBS, kendaraan tidak boleh menggunakan BBM solar," terang Donni.

Donni menegaskan Pemprov Bengkulu tetap konsisten menerapkan surat edaran tersebut. Untuk itu, ia menekankan peran SPBU sebagai garda terdepan dalam mengidentifikasi kendaraan yang memang berhak untuk mendapatkan BBM subsidi tersebut.

"Saat ini kita hanya ada dua pilihan, harus menerapkan aturan atau soal kepentingan. Kita tetap Sakleg dengan aturan," tegasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan