Pemprov Teguh, Truk Tak Boleh Isi Solar, Ini Alasannya
Raden Ahmad Denni--
Untuk diketahui, SE Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Nomor 500/1900/B.3/2023 tentang Pengendalian Kuota Jenis BBM Solar di Provinsi Bengkulu itu telah memuat beberapa larangan. Seperti larangan kendaraan bermotor dinas yang dimiliki dan disewa oleh pemerintah, Provinsi Bengkulu, instansi perwakilan kementerian/kelembagaan, pemerintah kabupaten/kota dan TNI/Polri di wilayah Provinsi Bengkulu, dilarang menggunakan BBM jenis Solar. Kecuali kendaraan untuk pelayanan mobil Ambulance, Mobil Jenazah, Mobil Damkar dan Mobil Pengangkut Sampah.
Selain itu, kendaraan bermotor milik badan usaha milik pertambangan mineral dan batu bara, baik dalam kondisi bermuatan atau tidak bermuatan, juga dilarang menggunakan BBM jenis Solar.
Kendaraan bermotor dengan jumlah roda lebih dari 6 untuk mengangkut hasil perkebunan dan kehutanan baik dalam kondisi bermuatan maupun tidak bermuatan, juga dilarang menggunakan BBM jenis Solar. (151)