Harian Bengkulu Ekspress

Penembakan Petani Dilapor ke Polres BS

RENALD/BE Lima petani dari FMPR yang menjadi korban luka tembak resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan insiden ke Polres Bengkulu Selatan, pada Selasa malam, 25 November 2025.--

Harianbengkuluekspress.id – Lima petani dari Forum Masyarakat Pino Raya (FMPR) resmi melaporkan insiden penembakan yang mereka alami di kawasan Cinto Mandi, Kecamatan Pino Raya, ke Polres Bengkulu Selatan.  Laporan polisi tersebut dibuat pada Selasa malam, 25 November 2025, sebagai tindak lanjut atas insiden yang terjadi sehari sebelumnya, Senin 24 November 2025.

Insiden penembakan yang berlangsung sekitar pukul 13.00–14.00 WIB itu terjadi saat terjadi ketegangan antara petani dan tim keamanan PT Agro Bengkulu Selatan (ABS). Akibat kejadian tersebut, lima petani masing-masing bernama Edi Hermanto, Buyung Syarifudin, Suhardin, Edi Susanto, dan Linsurman mengalami luka tembak akibat proyektil peluru yang mengenai tubuh mereka.

Laporan yang terdaftar dengan Nomor: LP/B/172/XI/2025/SPKT/POLRES BENGKULU SELATAN/POLDA BENGKULU, pada 25 November 2025 pukul 23.58 WIB, memuat dugaan tindak pidana Penganiayaan Berat sebagaimana Pasal 351 KUHP, serta dugaan tindak pidana menguasai dan mempergunakan senjata api tanpa hak sebagaimana Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Terduga pelaku diidentifikasi sebagai AH alias R (39), karyawan PT ABS.

Kuasa hukum korban dari Akar Law Office, Ricki Pratama Putra, menjelaskan bahwa usai laporan dilayangkan, proses pengambilan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap pelapor dan para saksi telah dilakukan pada 26 November 2025. 

BACA JUGA:Pedagang Tumpuk Lapak di TPU, Warga Belakang Pondok Sampaikan Protes

BACA JUGA:Wali Kota Bengkulu Hadiri Muskomwil II Apeksi 2025 di Jambi

“Proses pengambilan BAP berlangsung kurang lebih selama enam jam. Untuk saat ini kami terus memantau, menunggu, dan meminta agar prosesnya segera dilakukan,” ujarnya.

Ricki juga menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan secara transparan dan tuntas. 

“Hari ini kami telah resmi bersama para petani melaporkan terduga pelaku penembakan. Kami berharap proses ini segera berjalan dan diusut secara tuntas dan adil bagi korban,” tambahnya.

FMPR bersama kuasa hukum dan ED WALHI Bengkulu mendesak Kapolres Bengkulu Selatan untuk melakukan penyelidikan mendalam, termasuk menelusuri asal-usul senjata api yang digunakan dalam insiden tersebut. Mereka menilai kasus ini tidak hanya menyangkut tindakan kekerasan, tetapi juga dugaan pelanggaran serius terkait penggunaan senjata api oleh pihak keamanan perusahaan.

Para petani didampingi tim advokat Akar Law Office, yakni Ricki Pratama Putra, S.H., M.H., CPM., CPS.; Hadi Pratama, S.H., CPM.; Hengko, S.H., CPS.; Yesi Oktriani, S.H., CPM.; dan Puji Hendri Julita Sari, S.H. (Renald)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan