Gelar Tabligh Musibah Depan Sekretariat DPRD BS, Pengurus Rumah Ibadah Tuntut Haknya Disalurkan
Forum Silaturahmi Pengurus Rumah Ibadah Kabupaten Bengkulu Selatan menyampaikan pernyataan sikap resmi kepada Bupati dan pimpinan DPRD Bengkulu Selatan, Selasa 02 Desember 2025.-Renald/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id – Forum Silaturahmi Pengurus Rumah Ibadah Kabupaten Bengkulu Selatan menyampaikan pernyataan sikap resmi kepada Bupati dan pimpinan DPRD Bengkulu Selatan, Selasa 02 Desember 2025.
Pernyataan tersebut memuat sejumlah tuntutan terkait pembayaran insentif pengurus rumah ibadah serta sorotan terhadap penggunaan anggaran daerah yang dinilai tidak sesuai prioritas pelayanan publik.
Dalam surat bernomor 06/FSPR-BS/P.S/XI/2025, forum meminta pemerintah daerah mencabut pembatalan sepihak pembayaran insentif pengurus rumah ibadah se-Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2025.
Mereka mendesak agar pembayaran insentif segera direalisasikan dalam waktu 10 hari sejak surat dikeluarkan, sekaligus memastikan insentif tetap dianggarkan untuk Tahun Anggaran 2026 dan seterusnya.
BACA JUGA:Sumut dan Sumbar Juga Aceh Tertimpa Musibah Bencana Alam, Pemkab Bengkulu Selatan Kirim Bantuan
BACA JUGA:Pekerjaan Jembatan Sekunyit Kecil Dimulai November, Bupati dan Wabup BS Cek langsung ke Lapangan
Forum juga menyoroti dugaan pembelian mobil dinas mewah oleh unsur pimpinan DPRD Bengkulu Selatan sebanyak tiga unit dengan nilai lebih dari Rp3 miliar pada Tahun Anggaran 2025.
Mereka menilai langkah tersebut tidak mencerminkan prinsip prioritas, sebab pada tahun sebelumnya sudah dilakukan pembelian kendaraan dinas yang disebut menghabiskan anggaran mendekati Rp2 miliar.
Ketua Forum Silaturahmi Pengurus Rumah Ibadah Bengkulu Selatan, H. Renton Mebori, MM, menegaskan bahwa kebijakan anggaran harus mengutamakan kebutuhan masyarakat, bukan kepentingan kelompok tertentu.
“Kami hanya menuntut keadilan anggaran. Insentif untuk pengurus rumah ibadah adalah hak yang sudah diatur, bukan sesuatu yang boleh dibatalkan sepihak. Selain itu, penggunaan APBD harus jelas manfaatnya bagi masyarakat, bukan untuk memenuhi kebutuhan mewah pejabat,” tegas Renton.
Forum juga meminta aparat penegak hukum termasuk KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian untuk menindaklanjuti temuan yang mereka nilai tidak wajar terkait pengadaan kendaraan dinas tersebut.
Mereka mendesak agar unsur pimpinan DPRD tidak melakukan pembelian kendaraan baru tanpa persetujuan eksekutif selaku kuasa pengguna anggaran.
Selain itu, forum meminta Menteri Keuangan menurunkan auditor independen untuk melakukan audit APBD Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2024 dan 2025.
BACA JUGA:Jalan Letnan Tukiran dan Veteran Diperbaiki, Bupati : Ini Bentuk Kekompakan Eksekutif dan Legislatif