Nilai Dakwaan Cacat Formil, Ini Pernyataan Kuasa Hukum Terdakwa Kasus KUR
RIZKY/BE Sidang eksepsi kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) salah satu Bank BUMN di Kabupaten Lebong berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Kamis 11 Januari 2024. --
BENGKULU, BE - Sidang eksepsi kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) salah satu Bank BUMN di Kabupaten Lebong berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Kamis 11 Januari 2024. Terdakwa Nurul Azmi Riduan, selaku mantan Account Officer menyampaikan eksepsi melalui kuasa hukumnya, Hotma T Sihombing SH.
Menurut kuasa hukum terdakwa, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebong cacat formil. Dakwaan JPU tidak memenuhi ketentuan pasal 143 ayat (4) KUHAP, pasal 144 ayat (1), (2) dan (3) KUHAP. Karena, surat dakwaan JPU mengalami perubahan sebelum sidang pertama berlangsung tanggal 3 Januari 2024.
"Perubahan surat dakwaan itu dilakukan saat sidang pertama. Bukan dilakukan 7 hari sebelum sidang dimulai sesuai pasal 144 ayat (2). Jadi menurut kami dakwaan JPU cacat formil, tidak memenuhi ketentuan dan harus dibatalkan," jelas Hotma.
BACA JUGA:Warga Aksi di Kantor Bupati Mukomuko, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Kasus Voice Note Tak Terbukti, Ini Ketua Ketua Bawaslu BU
Selain menyinggung soal dakwaan, menurut Hotma, perkara tersebut tidak bisa diperiksa dalam perkara tindak pidana korupsi. Alasannya, pemberian KUR merupakan perjanjian antara kreditur (pihak bank) dan debitur (penerima KUR) tercatat dalam surat perjanjian kredit (SPK). Artinya, hubungan antara debitur dan kreditur merupakan peristiwa surat perjanjian yang mengatur tata cara penyelesaian jika salah satu pihak ingkar janji (wanprestasi).
"Jadi menurut kami perkara yang menyeret klien kami ini tidak bisa diperiksa dalam perkara tipikor, tetapi masuk kedalam kewenangan perdata. Karena, penerimaan KUR itu kan didasari surat perjanjian, jika terjadi masalah pencairan harus diselesaikan secara perdata bukan tipikor," imbuh Hotma.
JPU Kejari Lebong Jelita Sari SH, meminta waktu kepada majelis hakim untuk menjawab eksepsi dari terdakwa. Tetapi, JPU memastikan jika dakwaan terhadap Nurul Azmi Riduan sudah sesuai ketentuan. Memang ada perubahan dakwaan, tetapi jaksa sama sekali tidak mengubah isi dari dakwaan. Perubahan dilakukan, karena kesalahan beberapa kalimat, jadi harus diperbaiki agar pantas dibacakan dimuka persidangan. Terkait dengan kasus KUR tidak bisa disidangkan dengan Tipikor, Jelita memberikan tanggapan. Dana KUR menggunakan uang negara, kemudian berdasarkan audit terdapat kerugian negara Rp 1 miliar lebih.
"Dana KUR itu menggunakan uang negara jadi menurut kami sudah seharusnya diproses melalui perkara tipikor. Terlebih lagi terdapat kerugian negara berdasarkan auditor," jelas Jelita.
Pada korupsi KUR sementara ini Kejari Lebong hanya menetapkan 1 orang satu tersangka. Diduga massih ada tiga orang DPO juga terlibat, tetapi DPO tersebut belum ditetapkan tersangka. Belum ada pengembalian kerugian negara yang dilakukan terdakwa Nurul Azmi. Sejak ditetapkan tersangka bulan Oktober 2023 lalu, Nurul Azmi belum mengembalikan kerugian negara. Kerugian negara pada kasus tersebut sekitar Rp 1,3 miliar. (167)