Warga Kedurang Diciduk Polisi, Ini Kasusnya
Tersangka JH (41) pelaku pengancaman yang berhasil diamankan, Rabu, 10 Januari 2024 malam sekira pukul 22.00 WIB. -Renald/Bengkulu Ekspress-
BACA JUGA: Pingsan di Toilet Masjid, Pedagang Bakso Cilok Ini Akhirnya Meninggal Dunia
Sehingga tersangka harus diamankan di rumahnya berikut dengan barang bukti 1 bilah parang yang digunakan saat melakukan pengancaman.
\"Terhadap tersangka kita terapkan sanksi pasal 2 ayat 1 UU darurat RI nomor 12 Tahun 1951 Junto Pasal 335 Ayat 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya selama 10 tahun," pungkasnya. (117)