Warga Kedurang Diciduk Polisi, Ini Kasusnya

Tersangka JH (41) pelaku pengancaman yang berhasil diamankan, Rabu, 10 Januari 2024 malam sekira pukul 22.00 WIB. -Renald/Bengkulu Ekspress-

BACA JUGA: Pingsan di Toilet Masjid, Pedagang Bakso Cilok Ini Akhirnya Meninggal Dunia

Sehingga tersangka harus diamankan di rumahnya berikut dengan barang bukti 1 bilah parang yang digunakan saat melakukan pengancaman. 

\"Terhadap tersangka kita terapkan sanksi pasal 2 ayat 1 UU darurat RI nomor 12 Tahun 1951 Junto Pasal 335 Ayat 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya selama 10 tahun," pungkasnya. (117)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan