Kontraktor Asal Jakarta Diduga Terlibat, Terdakwa Asrama Haji Beberkan Fakta Baru di Persidangan
Sidang lanjutan kasus korupsi proyek Asrama Haji tahap I di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Selasa, 23 Januari 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa. -RIZKY/BE -
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu, Heru Subekti SH mengatakan, terkait nama Roni tersebut tentunya akan dilakukan proses pengembangan, karena nama tersebut muncul berdasarkan fakta persidangan.
"Roni selaku pemilik modal ini muncul saat fakta persidangan, tentunya kami akan lakukan proses pengembangan," ujarnya.
Secara keseluhan, sidang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa tersebut menyebutkan proyek asrama haji tahap I bermasalah karena pengelolaan anggaran yang tidak benar.
Meski dana Rp 6,7 miliar sudah cair, tetapi pekerjaan tidak selesai sampai 20 persen sesuai pada kontrak.
Pekerjaan hanya berkisar 16 sampai 18 persen, sehingga menjadi temuan dan berujung pemutusan kontrak.
"Alasan covid tidak bisa dibenarkan berdasarkan keterangan saksi dan saksi ahli. Lebih kepada masalah keuangan, buktinya dana sudah cair Rp 6,7 miliar tetapi pekerjaan tidak selesai. Material tidak sampai sehingga proyek tidak bisa dikerjakan," tutup Heru.
Perkara tersebut mendudukkan dua terdakwa yakni Suharyanto mantan Direktur Cabang PT Bahana Krida Nusantara (BKN) dan Panca Saudara diduga selaku makelar proyek dalam kasus tersebut.
Sidang masih akan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi pekan depan. Total kerugian korupsi Asrama Hari Rp 1.280.000.000.
Dari total kerugian negara itu, dua tersangka dan beberapa pihak yang terkait dengan proyek telah mengembalikan.
Dari kerugian itu, jumlah kerugian yang sudah dikembalikan sekitar Rp 800 juta. Rincian pihak yang mengembalikan diantaranya, tersangka SU Rp 450 juta, tersangka PS Rp 20 juta, saksi berinisial M Rp 200 juta, saksi berinisial W Rp 75 juta dan saksi berinisial MT Rp 53 juta.(167)