Daftar Pilkada Serentak Mulai 27 Agustus 2024, Berikut Penjelasan KPU
Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Emex Verzoni menjelaskan soal pendaftaran Pilkada serentak.-Istimewa/Bengkulu Ekspress -
Harianbengkuluekspress.bacakoran.co - Pendaftaran dan penelitian persyaratan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah (Kada) akan dibuka 27 Agustus hingga 21 September 2024.
Sedangkan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) digelar pada 27 November mendatang.
Hal itu sesuai edaran draft rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan Pilkada 2024.
Artinya, pada tanggal 27 November mendatang seluruh masyarakat di seluruh Indonesia akan melakukan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil Bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
BACA JUGA:Prestasi! Serapan Anggaran Pemprov Bengkulu Terbaik Nasional, Segini Persentasenya
BACA JUGA:MA Kabulkan PK Pemkab Kaur tentang Sengketa Pilkades Beriang Tinggi
Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Emex Verzoni SE mengatakan, draft tahapan Pilkada 2024 ini masih dalam proses uji publik.
Tentunya juga akan mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat terlebih dahulu sebelum ditetapkan menjadi Peraturan KPU.
"Masih berproses untuk dilakukan uji publik guna mendapat masukan tanggapan maupun kritik dari publik," ungkap Emex, Rabu 24 Januari 2024.
Emex menjelaskan, keputusan PKPU tentang Pilkada 2024 nantinya juga bergantung hasil dari rapat DPR RI dan Mendagri yang akan digelar dalam waktu dekat ini.
BACA JUGA:6.895 KPPS Dilantik Hari Ini, Ini Dia Lokasi Penugasannya
Karena akan ada beberapa pertimbangan, seperti tidak adanya singgungan antara tahapan Pemilu dan Pemilihan Presiden. Termasuk jika tidak terjadi Pilpres putaran kedua. Sehingga beban kerja penyelenggara Pemilu tidak menumpuk.
Kemudian, waktu yang cukup bagi Parpol untuk menyiapkan syarat pencalonan untuk Pilkada November 2024.
Termasuk akan memperhatikan hari-hari libur keagamaan dan nasional.