Beli Pertalite Wajib Kantongi Rekomendasi, Realisasi Aturan Ini di Kabupaten Lebong

Kepala Dinas Perikanan Kaur Misralman SP.--

BINTUHAN,BE - Ini informasi untuk para petani, nelayan ataupun pedagang yang ingin membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis BBM Tertentu (JBT) baik bio solar maupun Pertalite. Saat ini tak lagi bisa bebas seperti dulu. Bila tetap nekat ke SPBU bisa dipastikan pulang dengan tangan hampa tak mendapat Pertalite yang diinginkan. Pasalnya ada peraturan syarat bagi pembeli Pertalite subsidi non kendaraan wajib mengantongi rekomendasi dan nanti diberikan barcode tentunyadengan kapasitas teratas sesuai dengan kebutuhan.

Hal ini menyusul mulai diberlakukannya peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 2 tahun 2023 tentang Penertiban Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) minyak solar dan Jenis Bahan Bakar Minyak Penugasan (JBKP) pertalite untuk konsumsi tertentu seperti nelayan, petani dan UMKM. Saat ini wajib memiliki rekomendasi dari dinas terkait.

"Iya, saat ini wajib mengantongi rekomendasi dinas terkait, seperti halnya untuk nelayan maka akan diberikan rekomendasi dari dinas kami," kata Kepala Dinas Perikanan Kaur Misralman SP kepada BE. 

Dikatakannya, meski begitu tak ada keluhan dari nelayan. Pasalnya, rata-rata nelayan yang ada di Kabupaten Kaur masih mengkonsumsi Pertalite untuk bahan bakar, sementara Pertalite sendiri stok masih aman. Namun tetap saja mereka wajib mengantongi rekomendasi saat akan membeli minyak di SPBU. Nanti nelayan akan diregistrasi oleh petugas SPBU atau bisa registrasi sendiri di situs my Pertamina dengan mengisi formulir yang mana salah satu syarat wajib melampirkan rekomendasi dinas teknis.

"Seluruh nelayan yang membutuhkan Pertalite kita berikan rekomendasi, namun tentunya mereka juga wajib mengantongi kartu nelayan sebagai syarat untuk mendapatkan rekomendasi dan juga wajib diupload disitus resmi My Pertamina," terangnya.

Sebelumnya Pemkab Kaur sudah menggelar pertemuan secara virtual dengan BPH migas. Manajemen BPH Migas menegaskan, Pertamina tidak akan mempersulit nelayan, petani hingga UMKM untuk mendapatkan BBM. Namun tentunya agar BBM ini tidak salah guna maka nelayan, petani maupun UMKM juga wajib mendaftar di my Pertamina untuk mendapatkan barcode sama halnya dengan kendaraan roda empat. (618)

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan