Korupsi KUR untuk Bayar Utang ke Rentenir, Begini Respons Majelis Hakim

Sidang korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) salah satu lembaga perbankan syariah di Kota Bengkulu berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Senin, 5 Februari 2024. -RIZKY/BE -

Robi tetap mengaku tidak menggunakan uang untuk keperluan tersebut. 

"Tidak untuk beli aset dan kerja sama dengan perusahaan batu bara. Uangnya untuk bayar utang pada rentenir, kebutuhan sehari-hari dan menutupi angsuran nasabah KUR yang sudah saya pakai," ujar Robi. 

Sementara itu, keterangan terdakwa mantan Micro Marketing Efriko Deswanto dan mantan Branch Manager Adi Santika hanya mengetahui terkait administrasi saja. 

Secara detail mereka tidak tahu digunakan untuk apa oleh Robi uang tersebut. 

Mereka hanya tahu, 5 orang nasabah pertama totalnya Rp 750 juta. Sampai akhirnya ditemukan masalah karena ada nasabah menerima pemberitahuan dana KUR cair tetapi uangnya tidak mereka dapatkan.

"Kami tidak tahu digunakan untuk apa oleh Robi uang tersebut. Yang jelas, sebelum saya dipindahkan, saya sudah mewanti-wanti agar Robi menyelesaikan semuanya, karena jika tidak, kami yang dipertaruhkan. Ternyata benar, akhirnya saya masuk sel," ujar Adi Santika.

Sidang korupsi KUR dilanjutkan pekan depan diagendakan JPU membacakan tuntutan untuk tiga orang terdakwa. Sejauh ini kerugian negar Rp 1,5 miliar belum ada yang dikembalikan oleh para terdakwa. 

Seperti diketahui, kasus tersebut diusut Kejati Bengkulu. Total dana KUR yang diselewengkan oknum pegawai lembaga perbankan itu diperkirakan Rp 1,5 miliar tahun anggaran 2021 dan 2022. 

Alasan nekat menyelewengkan uang negara karena terlilit utang. Seperti tersangka Robi yang terlilit utang ke rentenir sehingga nekat menyelewengan dana KUR. 

Modus korupsi atau penyelewengan dana KUR tersebut dilakukan oknum pegawai bank syariah dengan cara memalsukan data penerima. 

Harusnya dana KUR diterima per-orang nasabah, tetapi oknum pegawai tersebut mengumpulkan sejumlah data penerima KUR. Setelah cair, uangnya tidak diserahkan kepada penerima, tetapi dinikmati sendiri untuk kepentingan pribadi.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan