Penjual Minuman Beralkohol Bisa Didenda Rp 200 Juta

Minuman beralkohol tak bisa dijual belikan dengan bebas, wajib mengantongi izin.-Istimewa/Bengkulu Ekspress -

Harianbengkuluekspress.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Bengkulu terus mengawasi peredaran Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa izin. 

MMEA atau yang lebih dikenal sebagai minuman beralkohol, merupakan salah satu jenis barang kena cukai yang memiliki potensi dampak negatif bagi masyarakat.

Kepala KPPBC TMP C Bengkulu, Koen Rachmanto mengungkapkan, kekhawatiran terhadap konsumsi MMEA yang belum diatur dengan baik. 

Oleh sebab itu, pihaknya mengamankan MMEA tanpa izin di Bengkulu.

BACA JUGA:Hiburan Rakyat HUT Mukomuko Terancam Batal, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Pelaku Penusuk Remaja Ditangkap, Beraksi Diacara Pernikahan Warga

"Kami telah mengamankan sebanyak 165,15 liter MMEA tanpa izin edar pada tahun 2023 lalu" ujarnya, Senin, 12 Februari 2024.

Menurut Koen, peredaran MMEA tanpa izin harus diawasi ketat. Dia menekankan pentingnya pedagang memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sebelum menjual MMEA. 

"Kami berharap para pedagang dapat mematuhi aturan ini. Jika tidak memiliki NPPBKC, pedagang yang menjual minuman alkohol dengan kadar diatas 5 persen bisa dianggap melanggar aturan dan akan dikenai sanksi administrasi," tambahnya.

Sanksi administrasi bagi pedagang MMEA yang melanggar aturan cukai ini sangat ketat. Mereka bisa dikenakan denda minimal Rp 20 juta hingga maksimal Rp 200 juta. 

"Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang berupaya menghindari regulasi cukai," tuturnya.

KPPBC TMP C Bengkulu juga melakukan berbagai langkah pengawasan dan penegakan hukum untuk mengurangi peredaran ilegal MMEA. Upaya ini tidak hanya dilakukan untuk menjaga pendapatan negara tetapi juga untuk melindungi kesehatan masyarakat dari dampak negatif alkohol yang berlebihan.

"Kepedulian KPPBC TMP C Bengkulu terhadap peredaran MMEA ilegal mencerminkan komitmennya dalam melindungi masyarakat dan menjaga ketertiban ekonomi. Dengan upaya yang terus ditingkatkan, diharapkan peredaran MMEA tanpa izin dapat diminimalisir di wilayah ini, dan para pedagang akan mematuhi regulasi cukai dengan lebih ketat," tutupnya.(999)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan