Tinggi Badan Tidak Jadi Syarat Wajib di Sekolah Kedinasan Ini, Wajib Tahu Syarat dan Ketentuan Pendaftaran

ilustrasi sekolah kedinasan di Indonesia-Istimewa/Bengkuluekspress-

4. Memiliki nilai Matematika dan Bahasa Inggris minimal 80,00 (skala 100) atau 3,20 (skala 4,00) yang tertera di ijazah atau nilai rapor semester gasal kelas 12.

BACA JUGA:Sekolah Budayakan Hidup Sehat, Ini Pesan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bengkulu

5. Umur minimal 16 tahun dan maksimal 22 tahun per 1 September 2023.

6. Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama pendidikan sampai pengangkatan PNS.

7. Tidak menjalani ikatan dinas dengan instansi lain.

8. Bersedia mematuhi peraturan Politeknik Statistika STIS.

9. Bersedia menandatangani Surat Perjanjian Ikatan Dinas (SPID) bila dinyatakan lulus seleksi.

10. Bersedia ditempatkan sesuai pilihan formasi penempatan saat pendaftaran.

11. Bersedia tidak mengajukan pindah lokasi penempatan sekurang-kurangnya 7 tahun sejak diangkat sebagai PNS.

2. Persyaratan Khusus untuk Program Afirmasi:

Orang Asli Papua yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Orang Asli Papua dari Pemerintah Daerah/Majelis Rakyat Papua setempat.

itulah sejumlah sekolah kedinasan yang tidak mewajibkan syarat tinggi badan, bagi Anda yang berminat masuk ke sekolah kedinasan, dapat mempersiapkan diri dengan persayaratan yang ditentukan, semoga bermanfaat. (**) 

Tag
Share