1 Penyelengara Pemilu di Rejang Lebong Meninggal dan 6 Sakit, Segini Jumlah Santunannya

Ketua KPU Rejang Lebong saat memberikan santunan kepada keluarga petugas PAM TPS yang meninggal setelah menjalankan tugasnya pada Pemilu lalu.-Ary/BE -

harianbengkuluekspress.bacakoran.co - Pasca dilaksanakannya Pemilu pada 14 Februari 2024 lalu, sejumlah penyelengara Pemilu di Kabupaten Rejang Lebong dikabarkan sakit dan bahkan ada yang meninggal dunia.

Komisioner KPU Rejang Lebong Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Buyono SPdI menjelaskan, setelah pelaksanaan Pemilu ada satu orang penyelenggara yang meninggal dan 6 orang dinyatakan sakit.

"Dalam pelaksanaan Pemilu di Rejang Lebong ada satu penyelenggara yang meninggal dan ada enam orang yang sakit," terang Buyono.

Menurutnya, satu orang yang meninggal adalah petugas pengamanan (PAM) TPS 04 Kelurahan Dwi Tunggal Kecamatan Curup bernama Anwar (56). Korban meninggal diduga karena kelelahan mengamankan jalannya pemilihan suara. Korban meninggal dunia setelah dua hari menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Kota Curup. Sebelum dirawat di rumah sakit, pada Selasa 14 Februari korban sempat mengeluh sakit dan pulang untuk istirahat kemudian pada malam harinya di rujuk pihak keluarga ke rumah sakit.

"Untuk enam orang yang sakit, lima orang petugas KPPS sedangkan satu orang petugas PAM TPS," papar Buyono.

BACA JUGA:Oknum Dokter Spesialis di Lebong Diduga Pungli Ini

BACA JUGA: Tiga Provinsi dengan Kasus Kematian Pemilu Terbanyak , Menkes Ungkap ini

Ia menjelaskan, enam orang yang sakit tersebut bertugas dibeberapa TPS yang ada di Kecamatan Selupu Rejang, Sindang Dataran dan Sindang Beliti Ilir. Mereka yang sakit tersebut diduga karena kelelahan setelah melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS masing-masing.

"Faktor lain juga bisa karena cuaca ada penyakit bawaan," papar Yono.

Lebih lanjut Buyono menjelaskan, sesuai PKPU nomor 59 tahun 2023 tentang pedoman teknis santunan kematian dan santunan kecelakaan kerja bagi badan adcoc penyelenggara Pemilu dan Pilkada masing-masing petugas yang sakit maupun meninggal dunia akan mendapat santunan dari KPU.

"Untuk yang meninggal sudah kita berikan santunannya yaitu sebesar Rp 36 juta dan biaya pemakaman Rp 10 juta," jelas Buyono.

Ia menambahkan, sedangkan untuk yang sakit masih menunggu sehat baru akan diverifikasi. Karena besaran santunan akan disesuaikan dengan jenis penyakit dan lama perawatan dengan besarannya mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 16 juta.(ari)

Tag
Share