Tersangka Jalan Tol Segara Ditetapkan, Ini Kata Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu

DOK/BE Ruas jalan tol Bengkulu-Taba Penanjung. Pembebasan lahan untuk jalan tol diduga terjadi pelanggaran, saat ini penyidik masih mencari tambahan bukti untuk segera menetapkan tersangka.--

Harianbengkuluekspress.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, mencari bukti tambahan kasud dugaan korupsi pembebasan lahan proyek pembangunan jalan tol Bengkulu-Taba Penanjung, 2019-2020. Secara keseluruhan, kasus tersebut hanya tinggal menunggu hasil audit kerugian negara. Tahun ini Kejati Bengkulu menargetkan korupsi pembebasan lahan tol akan ditetapkan tersangkanya. 

Hal tersebut disampaikan, Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo SH MH.

"Secara keseluruhan penyidikannya terus berproses. Semoga tahun ini bisa ditetapkan tersangkanya," ujar Danang, Selasa 20 Januari 2024, kepada BE.

Penyidik Pidsus sudah beberapa kali berkoordinasi dengan BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) terkait audit kerugian negara, khususnya nominal dan rincian kerugian negaranya. Sempat ada perbedaan pendapat terkait audit kerugian negara antara penyidik dan BPKP. Tetapi saat ini terkait dengan audit kerugian negara sudah selesai, hanya tinggal menunggu audit kerugian negara diserahkan ke penyidik Pidsus Kejati Bengkulu.

BACA JUGA:Saksi Benarkan Perintangan BOK Direncanakan, Para Saksi Dikumpulkan di Rumah Makan

"Sekali lagi disampaikan masih terus berproses, belum bisa disampaikan pastinya kapan penetapan tersangka," imbuhnya.

Kerugian negara pembebasan lahan tol, dikarenakan dugaan mark up beberapa item terkait ganti rugi lahan. Beberapa komponen yang harusnya tidak ada dalam syarat pembebasan lahan tol dimunculkan. Seperti biaya notaris dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPTHP) seharusnya tidak ada menjadi ada.

Syarat yang seharusnya tidak ada itu kemudian dimasukkan kedalam syarat ganti rugi lahan dan tanam tumbuh. Setelah uang ganti rugi cair, terdapat kejanggalan karena terjadi kelebihan. Seperti diketahui, anggaran ganti rugi lahan dan tanam tumbuh tersebut diperkirakan mencapai Rp 200 miliar. Kasus tersebut bahkan telah naik ke penyidikan sejak diselidiki pada awal 2022. (Rizki Surya Tama)

 

 

Tag
Share