Oknum Polisi Dituntut 5 Tahun, Ini Dia Kasusnya

RIZKY/BE Oknum polisi Bripda Sigit mengikuti sidang tuntutan di PN Bengkulu. Pada sidang tuntutan tersebut, Sigit dituntut pidana penjara 5 tahun.--

Harianbengkuluekspress.id - Sidang oknum polisi terlibat kasus penipuan modus meluluskan seseorang menjadi anggota Polri memasuki agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu 21 Februari 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menuntut terdakwa Sigit Adi Nugroho pidana penjara 5 tahun. Oknum polisi berpangkat Bripda itu hanya bisa diam setelah jaksa membacakan tuntutan. Setelah berkoordinasi dengan kuasa hukumnya, terdakwa akan mengajukan pembelaan. 

"Seperti yang kami sampaikan sebelumnya, terkait tuntutan tersebut kami akan mengajukan pembelaan. Poin-poin apa saja, akan kami sampaikan dalam sidang pembelaan nanti," ujar Doni Tarigan SH kuasa hukum Sigit.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu, Boy Martin SH mengatakan, tuntutan 5 tahun yang diberikan jaksa pada Sigit merupakan tuntutan maksimal, karena Sigit dinilai bersalah melanggar pasal 378 KUHP. Jika berdasarkan undang-undang, hukuman maksimal pasal 378 KUHP adalah 4 tahun. Tetapi karena perbuatan Sigit berulang, sehingga jaksa menambah hukuman 1 tahun sehingga tuntutan Sigit menjadi 5 tahun.

"Hukuman tersebut merupakan hukuman maksimal yang diberikan. Sesuai pasal yang diterapkan, yakni 378 KUHP penjara 4 tahun, karena perbuatan mengulang ditambah 1 tahun," imbuhnya.

BACA JUGA:Logistik Pemilu dari Enggano Tiba, Ini Waktunya

BACA JUGA:Dukung Ekspor Karet Lempengan, Ini Langkah Balai Karantina Bengkulu

Berkaitan dengan kerugian yang diderita korban tidak disebutkan dalam tuntutan. Tetapi didalam persidangan, Sigit mengaku akan mengembalikan semua kerugian yang diderita korban. Uang hasil menipu digunakan Sigit untuk membeli beberapa barang berharga. Mulai dari mobil, motor dan lainnya. Barang tersebut kemudian digunakan untuk mengembalikan kerugian yang diderita para korban.

"Dari keterangan terdakwa didalam persidangan kerugian korban akan dikembalikan. Misalnya, ada uang korban diberikan barang A, maka barang A tersebut akan dikembalikan pada korban tersebut. Korban Yayat informasinya dikembalikan sepeda motor, karena uang dari Yayat itu salah satunya dibelikan sepeda motor oleh terdakwa," tutup Boy Martin.

Sementara itu, orang tua Yayat, Haryantoni mengaku tidak puas dengan hukuman yang diberikan terhadap Sigit. Wajar jika kecewa, karena dalam dakwaan tersebut tidak disebutkan terdakwa mengembalikan kerugian korban. Karena total kerugian yang diderita Haryantoni mencapai Rp 750 juta. Dari kerugian itu, Haryantoni mengaku belum ada yang dikembalikan. 

"Saya minta pertanggung jawaban, kerugian saya itu besar Rp 750 juta. Saya bersusah payah kumpulkan uang itu. Sampai saat ini saya belum menerima pengembalian apa-apa dari Sigit." ungkap Haryantoni.

BACA JUGA:IKD Belum Capai Target, Ini Kata Kepala Dukcapil Kota Bengkulu

Sidang penipuan tersebut akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan dari Sigit. (Rizki Surya Tama)

 

Tag
Share