Konsumen Rugikan Perusahaan Ratusan Juta, Ini Modus Pelaku

Kasi Humas Polresta Bengkulu, Iptu Endang Sudrajat.--

Harianbengkuluekspress.id - Salah satu perusahaan material di Kota Bengkulu, beralamat di Jalan Salak Raya, Kelurahan Timur Indah, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu, mengalami kerugian Rp 133 juta. Merasa dirugikan, perusahaan kemudian melaporkannya ke Polresta Bengkulu. Laporan dugaan penipuan dan penggelapan itu dibenarkan Kasi Humas Polresta Bengkulu, Iptu Endang Sudrajat.

"Dilaporkan pada Kamis, 22 Feberuari 2024, kejadiannya pada 29 Januari 2019. Berdasarkan laporan yang disampaikan, korban mengalami kerugian Rp 133 juta," jelas Kasi Humas.

Kejadian bermula saat perusahaan melayani terlapor selaku custmuer yang mau membeli material bangunan. Setelah sepakat dengan harga yang diberikan perusahaan, terlapor kemudian memesan material bangunan sebanyak 4 kali pada perusahaan. Total transaksi dari 4 kali pemesanan bahan banguann itu Rp 133 juta lebih.

Sesuai kesepakatan, nominal tersebut harus dibayar dalam jangka waktu 30 hari setelah pemesanan. Tiba saat waktu pelunasan pembayaran, pelaku memberikan cek pada perusahaan yang nilainya sesuai dengan barang yang dia pesan, tetapi setelah petugas perusahaan mencairkan cek tersebut ternyata cek tersebut kosong.

BACA JUGA:13 Pejabat Pemprov Bengkulu Dimutasi, Ini Daftarnya

BACA JUGA:Kominfo Buka Program Beasiswa Untuk Masyarakat Umum, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Sales perusahaan berusaha menagih uang pada terlapor. Tetapi sampai kasus tersebut dilaporkan, tidak ada itikad baik dari terlapor membayar tagihannya atau menyelesaikan tanggungjawabnya.

"Diduga pelaku tidak membayar uang pembelian material bangunan. Untuk saat ini kasusnya masih dalam penyelidikan Sat Reskrim Polresta Bengkulu," pungkas Kasi Humas. (Rizki Surya Tama)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan