Calon Tersangka Korupsi RSUD Mukomuko Bakal Berjemaah

Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejari Mukomuko saat menyampaikan perkembangan perkara dugaan tipikor di RSUD Mukomuko. - IST/BE -

harianbengkuluekspress.bacakoran.co – Kabar terkini perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang ditangani penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, calon tersangka dalam perkara yang diduga merugikan negara miliaran rupiah itu lebih dari beberapa orang atau berpotensi tersangka berjamaah. Pasalnya dalam Minggu ini penyidik akan menerima hasil audit dari tim auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

”Minggu ini, laporan hasil penghitungan KN yang dilakukan auditor Kejati Bengkulu rampung dan kami terima,” sampai Kajari Mukomuko Rudi Iskandar SH MH melalui Kasi Pidsus Agung Malik Rahman Hakim SH MH dan Kasi Intel, Radiman SH dikonfirmasi BE, Selasa 27 Februari 2024. 

Menurutnya, setelah hasil audit diterima, maka proses selanjutnya dilakukan adalah memanggil saksi-saksi hingga akan ditetapkan para tersangka yang bertanggung jawab dalam perkara dugaan tipikor tersebut. 

“Dalam penanganan perkara ini tidak pernah berhenti. Memang membutuhkan waktu yang cukup panjang, contohnya ada ribuan berkas yang harus diteliti satu persatu dalam perkara ini,” jelasnya. Kasi Pidsus menyebutkan,  dugaan tipikor penggelolaan keuangan RSUD Mukomuko tahun 2016 hingga 2021. Untuk estimasi KN sementara  kurang lebih mencapai miliaran rupiah dan untuk kepastian riilnya setelah LHP dari auditor diterima. Yang pasti perjalanan mengungkapkan perkara dugaan Tipikor pengelolan keuangan RSUD ini jaksa harus bekerja ekstra. Pasalnya berkas keuangan mencapai 36 ribu transaksi keuangan selama 6 tahun. Selain itu dalam proses pemeriksaan saksi, beberapa saksi harus benar-benar ditunjukan bukti dugaan baru mengakui adanya dugaan.

“Perkara ini memang cukup memakan waktu, sekitar 36 ribu transaksi harus kita bedah satu persatu. Kemudian juga saksi-saksi ini memang sangat alot kita mintai keterangan, tidak mengetahui apa yang ditanyakan penyidik. Yang pastinya fokus pemeriksaan kita berkaitan temuan mark up dan SPJ fiktif. Dalam perkara ini juga Kajari Mukomuko turun langsung. Dan ikut melakukan pemeriksaan saksi-saksi,turun melakukan mencari bukti-bukti hingga penyitaan barang bukti. Yang jelas penyidik di Kejari Mukomuko masih terus bekerja ekstra,” tegasnya. 

BACA JUGA:KUA Mukomuko Siap Jadi Tempat Pencatatan Nikah Semua Agama, Waktunya Menunggu Ini

BACA JUGA:Pleno KPU Mukomuko Dimulai, Ini Jadwalnya

Ia menjelaskan, sedangkan untuk jumlah saksi yang telah diperiksa berkaitan perkara ini sudah lebih dari 500 saksi. Mulai dari Manajemen RSUD yang memiliki tanggungjawab atas penggunaan angaran dari tahun 2016 sampai dengan Desember 2021. Pimpinan pemasok obat dan alat kesehatan,  seluruh tenaga kesehatan termasuk tenaga non medis RSUD Mukomuko. Kemudiandilakukan pemeriksaan puluhan  pemilik toko di Kabupaten Mukomuko yang menjadi tempat berbelanja pihak manajemen RSUD Mukomuko.

“Penyidik Kejari Mukomuko meyakini banyak warga Mukomuko yang bertanya, kapan perkara RSUD ini akan rampung. Semaksimal mungkin kami lakukan agar perkara ini dapat tuntas sehingga KN yang didapatkan bisa kembali ke negara,” katanya. 

Ditanya berapa orang calon tersangka, Kasi Pidsus hanya menyampaikan, para calon tersangka.

“Nanti akan kita sampaikan ke teman-teman media untuk disampaikan ke publik. Yang jelas  bakal ada sejumlah tersangka yang bakal bertanggung jawab dalam perkara yang merugikan negara mencapai miliaran  rupiah tersebut,” lanjutnya. 

Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko M Ali Saftaini mendukung kinerja Kejari Mukomuko dalam mengungkap kasus dugaan Tipikor keuangan RSUD Mukomuko. Menurutnya, ini perlu dilakukan karena salah satu syarat agar daerah bisa maju dan berkembang. Sebab jika dipenuhi nuansa korupsi tentu akan memberikan dampak negatif kepada pembangunan daerah.

“DPRD Kabupaten Mukomuko mendukung kinerja Kejari Mukomuko,”ungkapnya.(budi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan