Oknum Polisi Calo Tes Polri Divonis 4 Tahun 10 Bulan, Korban Tuntut Kembalikan Kerugian Segini

Oknum Polisi terdakwa penipuan rekrutmen Polri di Bengkulu, Sigit Adi Nugroho divonis 4 tahun 10 bulan, Selasa, 5 Maret 2024.-RIO/BE -

Tanggal 21 Februari 2024 lalu, JPU Kejari Bengkulu menuntut Sigit pidana penjara 5 tahun penjara. Beberapa barang bukti yang disita dari perkara dengan pelapor Yayat bukti transfer dengan total Rp 750 juta. 

Tidak hanya Sigit, tetapi istri Sigit, Betti Metri juga menerima transfer dari korban. 

Kasus penipuan dengan modus meluluskan masuk polisi tidak sekali ini saja dilakukan Sigit. Tanggal 26 Februari 2024 lalu, Sigit divonis 3 tahun penjara terbukti melakukan tindak pidana penipuan. Barang bukti yang disita adalah satu unit mobil Honda CRV Hitam nomor polisi BD 1501 CN. 

Saat ini, Sigit juga masih menunggu hasil keputusan sidang kode etik di Bidang Propam Polda Bengkulu.(167)

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan