Warga Gugat UU Ketenagakerjaan ke MK, Ini Alasannya
Warga Gugat UU Ketenagakerjaan ke MK, Ini Alasannya-Istimewa/Bengkulu Ekspress-
Atau, lanjut Leonardo, MK dapat memutuskan pasal tersebut bertentangan secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan.
BACA JUGA:Orang yang Suka Tertawa, Ini Manfaatnya Bagi Kesehatan
BACA JUGA:Bulog Gelar Mudik Lebaran Idul Fitri 2024 Gratis, Ini Jadwal dan Rutenya
Dilarang memuat persyaratan batas usia, pengalaman kerja, agama, atau persyaratan lainnya yang menghambat tenaga kerja untuk mengikuti seleksi lamaran pekerjaan.
Atas gugatan itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyoroti persoalan diskriminasi yang dibahas pemohon, apakah batas usia termasuk dalam sikap diskriminasi. Arsul mengatakan pemohon harus bisa menjelaskan diskriminasi yang dimaksud.
Selain itu, majelis hakim juga menyinggung inkonsistensi Pemohon dalam uraian alasan permohonan atau posita dengan petitum. Hakim meminta pemohon memperbaiki permohonannya dalam waktu 14 hari. (*)