Honorer Tak Kebagian THR, Pemprov Bengkulu Siapkan Rp 74 Miliar untuk ASN

Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri SSos Mkes menjelaskan honorer tak kebagian THR.-Istimewa/Bengkulu Ekspress -

Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah menyiapkan anggaran Rp 74 miliar untuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN. THR tersebut akan dicairkan minimal H-10 sebelum lebaran Idul Fitri. 

Pemprov memastikan hanya ASN yang akan menerima THR dan gaji ke-13 tahun 2024. Sedangkan tenaga honorer tidak. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri SSos Mkes mengatakan,  sesuai dengan PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas tahun 2024, yang hanya mengatur pemberian kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Aturan ini tidak mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi tenaga honorer.

"Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 hanya ASN," ujar Isnan.

BACA JUGA:6 Tersangka RSUD Mukomuko Dinonaktifkan, Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 20 Tahun Penjara

BACA JUGA:Tiga Hari di Bengkulu, Artis Angelina Sondakh Kumpulkan Donasi Hingga Ratusan Juta

Ia menjelaskan, anggaran untuk THR dan gaji ke-13 ASN telah disiapkan oleh Pemprov Bengkulu. Jadwal pembayarannya tentu akan disesuaikan dengan regulasi yang ada.

"Anggarannya sudah siap. Mudah-mudahan tidak ada kendala," tutupnya. 

Di sisi lain, Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu, Rizqi Al Fadli SIP MSi mengatakan THR ASN itu terdiri dari gaji dan tunjangan satu bulan.

"Total anggaran THR itu Rp 74 miliar," kata Rizqi, Minggu, 17 Maret 2024.

Dijelaskannya, anggaran Rp 74 miliar itu terbagi untuk gaji ASN satu bulan sudah disiapkan Rp 55 miliar. Kemudian, tunjangan dalam bentuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar Rp 19 miliar.  

"Kalau dari sisi anggaran, tidak ada kendala. Tinggal direalisasikan saja," tuturnya.

Rizqi menjelaskan, pembayaran THR  bagi ASN  itu  mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024. Berdasarkan regulasi tersebut, THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum lebaran.

"Minimal 10 hari sebelum lebaran," tambah Rizqi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan