Bentuk Gugus Tugas Bisnis dan HAM, Gubernur Bengkulu Berikan Dukungan ke Kemenkum-HAM

IST/BE Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat menerima audiensi Kanwil Kemenkumham Bengkulu Santosa, di Gedung Daerah Provinsi Bengkulu, Rabu 20 Maret 2024.--

Harianbengkuluekspress.id - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) (Kemenkumham) Bengkulu, berencana membentuk gugus tugas daerah bisnis dan HAM. Tujuannya untuk memudahkan koordinasi, pengawasan, dan evaluasi terhadap aksi bisnis dan HAM sehingga dapat dilaksanakan dengan sistematis, efektif, dan efisien di Provinsi Bengkulu. Gubernur Bengkulu Prof H Rohidin Mersyah menyatakan dukungannya terhadap pembentukan gugus tugas bisnis dan HAM di Provinsi Bengkulu.

"Pembentukan gugus tugas ini program pemerintah secara nasional dalam strategi di bidang bisnis dan HAM," ungkap Rohidin dalam audiensi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bengkulu Santosa, di Gedung Daerah Provinsi Bengkulu, Rabu 20 Maret 2024 kepada BE.

Rohidin menjelaskan, gugus tugas ini nantinya bertugas memastikan dunia usaha di Bengkulu, berjalan dengan memperhatikan dan menghormati hak asasi manusia (HAM).

"Pemda, pelaku usaha, dan stakeholder harus bersinergi dalam memajukan dunia usaha dengan memperhatikan perlindungan HAM," tuturnya.

BACA JUGA:BPJS Curup Komitmen Mudahkan Layanan Ini

BACA JUGA:RSUD Rejang Lebong Bangun Layanan Ini

Rohidin mengatakan, secara teknis dirinya menugaskan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bengkulu, untuk berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Bengkulu dalam pembentukan gugus tugas ini.

"Saya harap gugus tugas ini dapat segera dibentuk dan bekerja dengan baik untuk mewujudkan dunia usaha yang kondusif dan menghormati HAM di Bengkulu," tuturnya.

Kanwil Kemenkum-HAM Bengkulu, Santosa mengatakan, pembentukan gugus tugas tersebut menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM. Dalam pasal 7 perpres tersebut, seluruh provinsi di Indonesia wajib membentuk gugus tugas daerah bisnis dan HAM yang diketuai oleh gubernur dan ditetapkan dengan keputusan gubernur sedangkan sekretariat berada di Kantor Wilayah Kemenkum-HAM.

"Gubernur akan memimpin Gugus Tugas Daerah ini, bersama-sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, serta SKPD yang ditunjuk langsung oleh gubernur," terang Santosa.

BACA JUGA:Ayo Viralkan Wisata di Kepahiang, Ini Tujuannya

Santosa mengatakan, pembentukan gugus tugas daerah bisnis dan HAM memudahkan koordinasi, pengawasan, dan evaluasi terhadap aksi bisnis dan HAM. Sehingga dapat dilaksanakan dengan sistematis, efektif, dan efisien di Provinsi Bengkulu. 

"Dengan adanya gugus tugas, nantinya dapat memberikan panduan bagi pelaku usaha, sekaligus juga melakukan pengawasan serta kontrol. Agar implementasi HAM dapat diwujudkan dalam kegiatan bisnis pelaku usaha di Bengkulu," tutupnya. (Eko Putra Membara)

 

Tag
Share