Nama Baik Wartawan Dicemarkan, PWI Mukomuko Ancam Lapor ke APH

Nama Baik Wartawan Dicemarkan, PWI Mukomuko Ancam Lapor ke APH, salah satu kegiatan pembangunan yang dikerjakan kontraktor di Mukomuko-Endi/Bengkulu Ekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Baru-baru ini wartawan di Kabupaten Mukomuko dibuat resah. Pasalnya, ada pemberitaan oknum wartawan yang mengatasnamakan media untuk mengambil keuntungan.

Tidak tanggung-tanggung, oknum tersebut mendapatkan uang Rp 25 juta dari salah satu kontraktor di Mukomuko.

Bahkan, ada dua media yang memberitakannya yakni diterbitkan media online jurnalisbengkulu.com dengan judul 'Gara-gara Oknum Wartawan, Insan Pers Di Mukomuko Kehilangan Uang Rp. 25 Juta

Dan infoberitakorupsi.com dengan judul 'Dugaan Oknum Wartawan Catut Seluruh Media di Mukomuko, Demi Mencari Keuntungan.

BACA JUGA:Akses Kepahiang - Bengkulu Tutup Total, Ternyata Ini Pemicunya

BACA JUGA:Cabuli Murid, Guru di Kedurang Terancam 15 Tahun Penjara, Begini Modusnya

Dua media online itu memberitakan ada oknum wartawan (tidak disebutkan nama atau inisial) mengatasnamakan banyak media dan insan pers untuk meminta sejumlah uang dari seorang kontraktor yang diinisialkan KT.  

Atas pemberitaan tersebut, Ketua PWI Mukomuko, Budi Hartono, SP angkat bicara. Menurunya berita yang diterbitkan oleh dua media online itu, belum memenuhi kode etik jurnalistik (KEJ). 

Pertama, narasumber berita tidak jelas, informasi yang disampikan juga tidak jelas, serta belum memenuhi unsur keberimbangan. 

"Pasal 3 KEJ sudah jelas wartawan wajib selalu menguji informasi, dan memberitakan secara berimbang," jelas Budi dalam keteranganya disampikan hari Kamis 21 Maret 2024. 

Akibat pemberitaan yang tidak jelas tersebut, bisa merusak nama baik insan pers secara keseluruhan, termasuk profesi wartawan. 

Budi menambahkan, wartawan yang menulis berita yang telah menyudutkan profesi wartawan itu dipastikan bukan anggota PWI Mukomuko. 

"Saya himbau kepada seluruh anggota PWI Mukomuko bekerjalah secara profesional. Pastikan penulisan berita memperhatikan KEJ,"sampainnya.

Atas kejadian yang telah merusak marwah wartawan di Mukomuko tersebut, saat ini PWI Mukomuko tengah mengkaji atas dugaan pencemaraan nama baik termasuk unsur pidana lainnya.  

Tag
Share