Bawaslu Benteng Tetapkan PAW Panwascam, Ini Jumlahnya

IST/BE WAWANCARA : Ketua dan Anggota Bawaslu Benteng saat mewawancarai calon PAW anggota Panwascam, Rabu (1/11).--

BENTENG, BE - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) memanggil 9 orang calon pengganti antar waktu (PAW) Panwascam.

Dari 9 orang yang dipanggil, hanya 7 orang yang datang untuk menjalani verifikasi dan wawancara bersama Ketua dan Anggota Bawaslu Benteng, di kantor Bawaslu Benteng, Rabu (1/11).

Penunjukan PAW Panwascam dilakukan untuk menggantikan 3 orang anggota Panwascam yang diberhentikan beberapa waktu lalu. Yaitu Irawan Firmansyah selaku anggota Panwascam Taba Penanjung, Suprapto selaku Ketua Panwascam Merigi Kelindang dan Wawan Suseno selaku anggota Panwascam Bang Haji.

"Verifikasi dan wawancara sudah kami laksanakan. Dalam petunjuk teknis pengisian PAW, melalui wawancara terhadap

peserta yang masuk kedalam urutan 4, 5 dan 6 dari hasil seleksi anggota Panwascam," kata Ketua Bawaslu Benteng, Evi Kusnandar SKep.

Setelah menjalani tahapan wawancara, sambung Evi, Ketua dan Anggota Bawaslu akan menggelar rapat pleno untuk

menetapkan 3 orang PAW anggota Panwascam. Sebagai pertimbangan Bawaslu, ialah tentang kemampuan, loyalitas, integritas dan kemampuan dalam menjawab pertanyaan tentang seputaran Pemilu.

"Insya Allah, besok (2/11) sudah diumumkan. Direncanakan, PAW Panwascam dilantik dalam minggu ini," pungkas Evi.

Diketahui  penunjukan PAW Panwascam dilakuan karena ketiga Panwascam diberhentikan dengan alasan berstatus PNS. Bawaslu memutuskan untuk memberhentikan 3 orang Panwascam berdasarkan hasil keputusan Ketua DKPP RI tanggal 2 Agustus 2023 dan surat balasan DKPP RI tertanggal 16 Oktober 2023 perihal tindak lanjut putusan DKPP nomor 78-PKE- DKPPN/2023. (135)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan