Tersangka Curas di Lebong Didor, Ini Penyebabnya

TANGKAP: Rm, tersangka curas yang berhasil diamankan anggota Polres Lebong.-Erick/BE -

harianbengkuluekspress.id  - Sempat melarikan diri sejak bulan Oktober 2023 yang lalu, RM (31) warga Desa Tangua Kecamatan Uram Jaya Kabupaten Lebong terpaksa di dor kaki sebelah kanan, karena melawan ketika akan diamankan. RM yang merupakan residivis kasus pemerkosaan, sebelumnya dilaporkan karena melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas).

Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK melalui Wakapolres, Kompol Muliyadi MR didampingi Kasi Humas Aipda Syaiful Anwar mengatakan, bahwa sebelumnya pada bulan Oktober 2013 yang lalu, pihaknya mendapatkan laporan dari korban yang mana korban telah menjadi korban curas. Dimana pada saat itu, tsk RM merampas handphone milik korban dengan menggunakan senjata tajam.

"Meskipun hp tidak berhasil didapatkan tersangka, namun korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Lebong," sampainya, Selasa 26 Maret 2024.

Lanjut Wakapolres, setelah mendapatkan laporan, selanjutnya penyidik Sat Res Polres Lebong beserta anggota Polsek jajaran melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari para saksi dan akhirnya identitas tersangka mengarah ke RM. Akan tetapi ketika melakukan pengejaran dan akan melakukan penangkapan, tersangka RM sebelumnya telah melarikan diri ke luar Provinsi Bengkulu.

"Tersangka berhasil melarikan diri," ucapnya.

Masih kata Wakapolres, dirasa telah aman, akhirnya tersangka RM kembali ke Kabupaten Lebong dan kepulangan tersangka di ketahui oleh penyidik Sat res polres lebong dan langsung melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka di rumahnya. Akan tetapi ketika akan diamankan, tersangka mencoba melawan petugas dan anggota terpaksa mengambil tindakan terukur dengan menembak kaki kanan tersangka.

"Karena melawan saat akan ditangkap, tersangka terpaksa dilumpuhkan," tuturnya.

BACA JUGA:Kajari Kepahiang Obral Sembako Murah, Begini Tujuannya

Kemudian tambah Wakapolres, tersangka beserta barang bukti berupa pisau dan 2 unit motor yang digunakan untuk melakukan kejahatan langsung digiring ke Mapolres Lebong untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku juga melakukan Curas di tempat persembunyiannya di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau. Saat ini penyidik terus melakukan pendalaman untuk kasus yang dilakukan tersangka di Kabupaten Lebong.

"Sebelumnya RM merupakan resedivis kasus pemerkosaan yang di vonis 13 tahun pada tahun 2016 yang lalu,"tutupnya.(erik)

Tag
Share