Anggaran Makan Minum Setda Mukomuko Dilidik, Segini Jumlah Anggarannya

Kantor Pemkab Mukomuko - IST/BE-

harianbengkuluekspress.id – Satu lagi perkara dugaan penyimpangan yang diindikasikan mengarah ke tindak pidana korupsi disorot penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko. Perkara itu adalah  penggunaan anggaran makan dan minum di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2023 dengan nilai pagu mencapai Rp 30 miliar.

“Perkara ini sudah kami tetapkan status penyelidikan (Lid). Penyidik juga telah menjadwalkan akan segera memanggil pihak terkait dalam perkara tersebut,”ini disampaikan Kajari Mukomuko , Rudi Iskandar, SH, MH dikonfirmasi Rabu, 27 Maret 2024. Adapun jadwal pemanggilan pihak terkait di jadwalkan minggu depan.Khususnya ASN yang bertugas di Setdakab. Dan, tidak menutupkemungkinan pihakny lainnya juga akan dimintai keterangan.“Minggu depan kami akan panggil saksi untuk dimintai keteranganya. Saksi pertama yang akan kita panggil  Bendahara di Sekretariat Pemkab Mukomuko,’bebernya.

BACA JUGA:Segini Besaran Santuanan 13 Petugas Adhoc di BU

Penyidik Kejari Mukomuko menangani perkara anggaran makan minum di Sekretariat Pemkab Mukomuko tahun 2023 sebesar Rp30 miliar lebih. Karena adanya indikasi banyaknya penyimpangan, dan tidak sesuai dengan peruntukan. Selain itu adanya beberapa dugaan markup, dugaan fiktif dan lainnya. Penyidik Kejari Mukomuko sebelumnya juga sudah meminta keterangan dari beberapa orang untuk pengumpulan data dan bahan keterangan. Perkara itu  didalami dengan memanggil para pihak di Setdakab Mukomuko. Salahsatunya untuk meminta keterangan.’Perkara ini  didalami berdasarkan data dan bahan keterangan dari para pihak. Dan kita sudah menerbitkan surat perintah (Sprin) penyelidikan untuk mengungkap perkara dugaan korupsi dana makan minum di Sekretariat Daerah Kabupaten Mukomuko,”lanjut Kajari.(budi)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan