Perkuat Usulan RUU Pemerintahan Digital, DPD RI Kunjungan ke Sini
PPUU) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) terus memperkuat usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Digital.--
"Kami sangat mengapresiasi upaya DPD RI dalam menginventarisasi materi RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2024 dan RUU Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2024-2029," ungkap Santosa.
Lebihnya, depannya dengan adanya aspirasi Prolegnas, kepentingan masyarakat dapat diakomodir dalam proses pembentukan undang-undang.
BACA JUGA:Warga Daftarkan Dedy Wahyudi untuk Calon Ini
"Yang terpenting adalah aspirasi masyarakat harus diakomodir dalam proses pembentukan undang-undang. Sehingga, produk hukum yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan kepentingan rakyat," tutupnya. (Eko)