Perkuat Usulan RUU Pemerintahan Digital, DPD RI Kunjungan ke Sini

PPUU) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) terus memperkuat usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Digital.--

Harianbengkuluekspress.id -  Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) terus memperkuat usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Digital.

RUU itu akan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah Tahun 2025-2029 dan Prolegnas Prioritas Tahun 2025.

Wakil Ketua PPUU DPD RI Muhammad Afnan Hadikusumo, mengatakan RUU Pemerintahan Digital menjadi salah satu fokus utama DPD RI dalam mendorong kesejahteraan masyarakat.

"RUU Pemerintahan Digital, dapat menjawab tantangan arus digitalisasi yang sangat kuat dewasa saat ini," terang Afnan, saat anggota DPD RI menyambangi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bengkulu, Rabu 28 Maret 2024.

BACA JUGA:Faskes Jalur Mudik Buka 24 Jam, Berlaku Mulai Ini

BACA JUGA:Awasi Parcel Kedaluwarsa, Ketemu Laporkan ke Sini

Afnan menambahkan, RUU Pemerintahan Digital diharapkan dapat menjawab berbagai tantangan dalam pelayanan publik dan birokrasi. Adanya UU ini, diharapkan pelayanan publik menjadi lebih efektif, efisien, dan transparan.

"RUU ini juga diharapkan dapat mendorong terciptanya ekosistem digital yang kondusif, meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pemerintahan, serta memperkuat partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan," tuturnya.

Disisi lain, Afnan mengatakan, PPUU DPD RI tengah melakukan kunjungan kerja ke tiga provinsi, termasuk Bengkulu, untuk menyerap aspirasi dan masukan dari masyarakat.

"Kunjungan kerja ini bertujuan untuk memastikan asas manfaat dan kesesuaian RUU dengan kebutuhan masyarakat," jelasnya.

DPD RI, sebagai bagian dari tripartit pembentuk UU, memandang penting untuk melakukan sinkronisasi dan koordinasi terkait RUU Prolegnas. Hal ini dilakukan agar Prolegnas dapat terencana, terpadu, dan sistematis sehingga terlaksana dengan efektif dan tepat sasaran.

BACA JUGA:Waspada, Sudah 139 Kasus DBD di Wilayah Ini

"Mekanisme Prolegnas merupakan instrumen penting dalam proses pembentukan undang-undang. Namun, yang tidak kalah penting adalah memperhatikan aspirasi dan partisipasi masyarakat," tegas Afnan.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu, Santosa mengatakan,  mendukung penuh rencana penyusunan Prolegnas Prioritas Tahun 2024 dan Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2024-2029.  

Tag
Share