Dishub Temukan Kendaraan Tidak Layak Jalan, Begini Tindakan yang Dilakukan

RENALD/BE Petugas Dishub BS melakukan pemeriksaan sejumlah armada AKAP, Selasa 2 pagi.--

Maka pihaknya tidak segan memberikan sanksi sesuai undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

BACA JUGA:Lebaran Idul Fitri 2024 Diprediksi Serempak, Sidang Isbat 1 Syawal Digelar 9 April

“Kendaraan kecil misalnya travel, cargo mini atau pikap, itu tidak kami cek. Karena memang skalanya kecil. Namun kendaraan ini tetap kami periksa sesuai KIRnya. Kalau ditemukan KIR mati, maka langsung disanksi,” tegasnya. (Renald) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan