Tersangka Dugaan Korupsi TKA Bertambah, Sosok Ini yang Terbaru

Tersangka Dugaan Korupsi TKA Bertambah, Sosok Ini yang Terbaru-Bakti/Bengkulu Ekspress-

Harianbengkuluekspress.id - Tim Penyidik Satreskrim Polres Bengkulu Tengah (Benteng) melakukan pengembangan terhadap dugaan korupsi dana perpanjangan izin retribusi tenaga kerja asing (TKA) tahun 2018-2019.

Alhasil, tim penyidik kembali menetapkan 1 orang tersangka. Yaitu, Ro yang berstatus sebagai salah satu PNS pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Benteng.

"Pada perkara ini, sudah ada sebanyak 13 orang saksi yang diperiksa. Diketahui, bahwa pada perkara ini tak mungkin dilakukan seorang diri.

Namun, ada pihak yang membantu dalam melancarkan aksinya," ungkap Kapolres Benteng, AKBP Dedi Wahyudi SSos SIK MH MIK.

BACA JUGA:Jalan Abrasi di Serangai Makan Korban, 1 Unit Truk Terjun ke Jurang

BACA JUGA:19 Tahun Kiprah BE untuk Bengkulu, Direktur BEMG Berterima Kasih Kepada Pelanggan hingga Seluruh Mitra

Dalam pengembangan, Kapolres mengungkapkan, bahwa penyimpangan dana retribusi tenaga kerja asing (TKA) dilakukan oleh tersangka EE, mantan Kabid Tenaga Kerja (Naker) dengan melakukan manipulasi pelaporan kepada Kadisnakertrans saat itu.

"Setiap melakukan pencairan, tersangka EE bekerjasama dengan tersangka Ro dengan menggunakan tanda tangan palsu. Sudah ada sebanyak 15 kali tanda tangan atas nama Kadisnakertrans Benteng yang dipalsukan," jelasnya.

Untuk diketahui, berkas dan tersangka dugaan korupsi dana perpanjangan izin retribusi TKA tahun 2018-2019  dengan tersangka EE telah memasuki proses persidangan di Pengadilan.

Tersangka menerima dana retribusi perpanjangan izin TKA dengan melakukan pencairan pribadi dan tak disetorkan ke Kasda Pemkab Benteng sebagai pendapatan asli daerah (PAD).

BACA JUGA:2.236 Personel TNI - Polri Amankan Lebaran, Polda Bengkulu Gelar Ini

BACA JUGA:2 Pelabuhan di Pulau Enggano Terancam Rusak, Ini Penyebabnya

Terhadap perbuatan tersangka EE, tim auditor BPKP Provinsi Bengkulu menetapkan nilai KN sebesar Rp 1.671. 211.200.

"Tersangka EE telah melakukan sebanyak 16 kali pencairan dengan total kerugian negara mencapai Rp 1,671 miliar," (Bakti)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan