Layanan Pembuatan dan Perpanjangan SIM Tutup, Bagaimana Jika SIM Mati Saat Libur Lebaran?
Kapolesta Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata SIK -Istimewa/Bengkulu Ekspress -
Harianbengkuluekspress.id - Layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polresta Bengkulu tutup sementara.
Layanan tersebut mulai tutup sejak 8 April berlangsung hingga 15 April 2024. Pelayanan SIM baru akan dibuka kembali pada tanggal 16 April 2024. Seperti diketahui, layanan pembuatan dan perpanjangan SIM tutup sementara karena cuti bersama hari raya idul fitri 1445 hijriah.
Untuk itu, masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang SIM diimbau melakukan pengurusan di luar jadwal cuti lebaran tersebut.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata SIK melalui Kasunit Regident Sat Lantas Polresta Bengkulu, Ipda Nanang Surohmad.
BACA JUGA:Dilarang Timbun Sembako Jelang Lebaran, Pemerintah Pastikan Stok Aman
BACA JUGA:Mudik Lebaran: Dilarang Bawa Barang dan Penumpang Over Kapasitas, Begini Imbauan Dinas Perhubungan
"Berkaitan dengan libur lebaran Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, layanan pembuatan dan perpanjangan SIM Polresta Bengkulu tutup sementara. Layanan tutup sementara dimulai tanggal 8 April 2024 sampai 15 April 2024, layanan akan kembali buka pada tanggal 16 April 2024," jelas Ipda Nanang.
Tidak hanya gerai SIM saja yang tutup sementara, layanan SIM secara online melalui aplikasi SIM Nasional Presisi juga tutup sementara.
Terkait informasi layanan SIM tutup sementara ini sudah disosialisasikan Polresta Bengkulu kepada masyarakat melalui media sosial Sat Lantas Polresta Bengkulu.
Harapannya, dengan disebar melalui media sosial informasi tersebut cepat diterima masyarakat. Sehingga mereka tidak kecewa saat datang ke Polresta Bengkulu tetapi layanan SIM tutup.
Jika ada masyarakat yang SIMnya mati bertepatan dengan libur lebaran, Polrsesta tidak akan mempermasalahkannya saat kembali mengurus pada 16 April mendatang.
Selama cuti lebaran, tidak hanya layanan SIM saja yang libur, tetapi layanan lain seperti SKCK dan lainnya juga libur. Yang masih tetap memberikan pelayanan adalah layanan aduan masyarakat yang beroperasi 24 jam.
"Jika jatuh tempo pengurusan SIM bertepatan libur lebaran tidak apa-apa, nanti bisa melakukan perpanjangan pada 16 April 2024," pungkas Ipda Nanang.(167)