17 Kasus Predator Anak, Polres Lebong Tegaskan Tak Beri Ampun

Rizki Dwi Cahyo--

LEBONG, BE – Tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Lebong cukup tinggi. 

Setidaknya dari Januari-Oktober 2023, Polres Lebong sudah menangani sebanyak 17 kasus. 

Untuk itulah, penyidik Polres Lebong dan jajaran akan menerapkan hukuman maksimal kepada para pelaku asusila tersebut. 

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan SIK MSi melalui Kasat Reskrim, IPTU Rizki Dwi Cahyo STrK SIK mengatakan bahwa kasus asusila, pencabulan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Lebong masih sangat tinggi.

“Ada 17 kasus yang sudah kita terima, terakhir di bulan Oktober ada 3 laporan yang kita terima,” kata Kasat Reskrim, Kamis (2/11).

Jika dilahat dari jumlah 17 Kasus tersebut, Kasat menegaskan bahwa untuk ukuran Kabupaten Lebong yang bisa dikatakan kabupaten yang kecil dengan jumlah penduduk 100 ribuan, bisa dikatakan kasus yang besar atau banyak.

“Bukan sedikit korbannya 17 orang, ini untuk anak di bawah umur saja,” tuturnya.

Lanjut Kasat, lebih parahnya lagi para pelaku sendiri merupakan para orang tua yang rata-rata berumur 40 tahunan. Sementara para korbannya adalah anak yang berumur 2 tahun, 7 tahun, dan 15 tahun.

“Ini sangat ironis terjadi di Kabupaten Lebong,” ujarnya.

Kasat menegaskan, jika ke depan masih ada lagi kasus yang serupa dialami anak-anak, maka dirinya memastikan akan menindak tegas para pelakunya dan tidak ada ampun. Karena ia tidak akan berhenti sebelum kasus asusila terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Lebong ini hilang.

“Saya tegaskan jangan lagi sampai terjadi, tegas ini saya sampaikan,” tuturnya.

Masih menurut Kasat, bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur, pihaknya akan menerapkan hukuman yang paling maksimal. Meskipun nantinya yang menentukan vonis hukumanterhadap para pelaku adalah hakim di persidangan.

“Hukuman maksimal akan kami terapkan, supaya jera” tegasnya.

Ditambahkan Kasat, terakhir kasus yang baru diungkap pihaknya adalah kasus pencabulan terhadap anak-anak yang masih berumur 2 tahun dan pelakunya sudah berumur 46 tahun. 

Tag
Share