Pemerintah Terapkan WFH dan WFO bagi ASN pada 16-17 April, Ini Kategori Instansi yang Melaksanakannya

Pemerintah Terapkan WFH dan WFO bagi ASN pada 16-17 April, Ini Kategori Instansi yang Melaksanakannya-Ilustrasi Istimewa/Bengkulu Ekspress-

Harianbengkuluekspress.id - Pada Selasa 16 April 2024 dan Rabu 17 April 2024, Pemerintah memutuskan menerapkan tugas kedinasan dari kantor (work from office/WFO)

dan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN). Hal ini bertujuan untuk memperkuat manajemen arus balik Lebaran 2024.

Menteri PAN RB, Abdullah Azwar Anas mengatakan pengaturan WFH dan WFO diterapkan dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.

Namun, sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo, instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tidak dilakukan WFH alias tetap WFO 100 persen.

BACA JUGA:Bank Mandiri Bagi-bagi THR Saham, Ini Syarat Dapatnya

BACA JUGA:Kemenag Gelar Tes CPNS 2024 110.553 Formasi, Ini Rinciannya

Sedangkan instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan bisa menerapkan WFH.

Adapun ketentuannya maksimal/paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.

Adapun instansi yang langsung berkaitan dengan masyarakat tetap WFO 100 persen, yakni bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi,

Juga, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

BACA JUGA:Pilkada Kaur 2024, Gusril Maju Lagi, Ini Sosok yang Digadang-gadang Bakal Mendampinginya

BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Umat Beragama di Kedurang, Ini yang Dilakukan Waka MPR RI

Sedangkan instansi pemerintah yang bisa menerapkan WFH maksimal/paling banyak 50 persen, yakni bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan