Harian Bengkulu Ekspress

Sambangi Pedagang Pantai Panjang, Wali Kota:Silahkan Berjualan Tapi Jangan Lakukan 2 Hal Ini

Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi menyambangi lapak pedagang di kawasan objek wisata Pantai Panjang, Rabu 24 September 2025-Istimewa/Bengkuluekspress.-

Harianbengkuluekspress.id- Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, Rabu 24 September 2025 meninjau lapak para pedagang di Kawasan Obyek Wisata Pantai Panjang.

Kepada para pedagang, Dedy Wahyudi memperbolehkan pedagang berjualan di kawasan Pantai Panjang pada lapak yang telah ditentukan dan diizinkan.

Namun, Dirinya melarang para pedagang untuk melakukan 2 hal, yakni melarang pedagang menjual minuman keras seperti miras atau tuak dan juga melarang menjadikan Lapaknya sebagai tempat mesum.

“Boleh jualan, asal jangan jual tuak. Jangan juga jadi tempat mesum,” tegas Walikota saat meninjau lapak-lapak pedagang, Rabu 24 September 2025.

BACA JUGA:Pornas XVII Korpri 2025 Palembang, Kontingen Bengkulu Siap Raih Prestasi

BACA JUGA:SK 616 Calon PPPK Lebong Masih Menggantung, Diduga Ada yang Terlibat Politik Praktis, Nasibnya Ditangan Bupati

Sehingga, jika masih kedapatan ada yang melanggar, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu akan mengambil tindakan tegas terhadap para pedagang tersebut.

"Jika melanggar tentu kita akan sanksi tegas,"ujar Dedy.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pariwisata Kota Bengkulu Nina Nurdin mengatakan, penataan objek wisata terus dikebut oleh Pemkot Bengkulu hingga tercipta keindahan dan ketertiban sehingga mendatangkan wisatwan baik lokal maupun luar daerah.

“Kita sudah peringatkan, kalau kedapatan menjual miras akan kita blacklist. Pemkot tegas sesuai visi-misi menjadikan Kota Bengkulu kota yang religius. Kami minta para pedagang untuk mengikuti aturan,” ujar Nina.

BACA JUGA:Jangan Dibuang, 5 Khasiat Kulit Semangka Untuk Kesehatan

BACA JUGA:Kolaborasi Dengan Unib, PT Pusri Buka Seleksi Beasiswa Anak Petani Jadi Sarjana, Cek Syaratnya

Adapun penataan Pantai Panjang bertujuan menciptakan lingkungan wisata yang aman, bersih, dan ramah keluarga, sehingga pedagang harus menaati aturan yang ditetapkan. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan