Harian Bengkulu Ekspress

Dorong Penegakan Hukum yang Lebih Humanis, Pemkab Mukomuko Dukung Penuh Penerapan Pidana Kerja Sosial

Dorong Penegakan Hukum yang Lebih Humanis, Pemkab Mukomuko Dukung Penuh Penerapan Pidana Kerja Sosial-Endi/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id – Komitmen untuk mewujudkan sistem hukum yang lebih manusiawi dan berkeadilan kembali digaungkan di Provinsi Bengkulu.

Salah satu langkah strategisnya ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan Gubernur Bengkulu, serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Kejaksaan Negeri dengan para bupati dan wali kota se-Provinsi Bengkulu, termasuk Bupati Mukomuko, H. Choirul Huda, SH.

Acara yang digelar di Balai Raya Semarak Bengkulu pada Selasa 25 November 2025 itu turut dihadiri tokoh penting dari Kejaksaan Agung RI, yakni Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Undang Mugopal, SH, M.Hum, yang memberikan penguatan terhadap arah baru kebijakan hukum pidana di Indonesia, khususnya penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman yang bersifat edukatif dan restoratif.

BACA JUGA:Para Pimpinan Wilayah XVI Tapak Suci Putra Muhammadiyah (TSPM) Provinsi Bengkulu Resmi Dilantik, Ini Daftarnya

BACA JUGA:Penembakan Petani Pino Raya, Ketua DPRD: Kita Selesaikan di Satu Meja

“Pidana kerja sosial tidak memutus hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat. Justru di sinilah nilai edukasi dan keadilan restoratif bekerja, membina pelaku sekaligus memulihkan rasa keadilan sosial,” ujar Dr. Undang Mugopal.

Skema pemidanaan ini dipandang lebih progresif karena membuka ruang bagi pelaku tindak pidana ringan untuk bertanggung jawab secara sosial, tanpa harus dipenjara, yang selama ini justru berisiko menimbulkan persoalan baru seperti overkapasitas lapas dan stigma sosial yang berkepanjangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko, Yustina Engelin Kalangit, SH, M.Hum, melalui Kasi Intelijen K. Ario Utomo Hidayatullah T.A, SH, menegaskan bahwa penerapan pidana kerja sosial menjadi langkah konkrit menuju sistem hukum yang lebih berkeadaban.

“Ini adalah wujud nyata keadilan restoratif. Hukum tidak lagi diposisikan sekadar alat pemidanaan, melainkan menjadi sarana pembinaan dan pemulihan hubungan sosial,” jelas Ario.

Lebih lanjut ia menyatakan, dengan pendekatan ini, pelaku tidak otomatis dijauhkan dari keluarganya atau dikucilkan dari lingkungannya, tetapi diberi kesempatan untuk berkontribusi secara nyata bagi masyarakat, seperti membersihkan fasilitas umum, membantu kegiatan sosial, dan lain sebagainya yang bersifat edukatif dan produktif.

Sementara itu, Bupati Mukomuko, H. Choirul Huda, SH, yang turut hadir dalam penandatanganan PKS, menyampaikan dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Mukomuko terhadap implementasi pidana kerja sosial ini.

“Langkah ini merupakan terobosan penting dalam menghadirkan sistem hukum yang lebih adil, bermartabat, dan mengedepankan kemaslahatan masyarakat. Kami di daerah siap mendukung implementasinya secara optimal, transparan, dan berkeadilan,” kata Bupati.

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Bengkulu Selatan, Rabu 26 November 2025, Hujan Ringan-Sedang Siang hingga Malam Hari

BACA JUGA:Bupati Ditantang Atasi Kelangkaan BBM, DPRD Minta Langkah Konkret Jelang Libur Panjang

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan