Tuntaskan Polemik Aset, Dewan Bakal Panggil Yayasan Semarak Bengkulu

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring.-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

Harianbengkuluekspress.id - DPRD Provinsi Bengkulu bakal memanggil pihak Yayasan Semarak Bengkulu. Pasalnya, hingga saat ini polemik antara Yayasan Semarak dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu terkait penggunaan aset belum juga tuntas.

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring SH mengatakan, pihaknya akan memanggil pihak Yayasan dan Pemprov Bengkulu untuk mencari akar dari masalah tersebut.

"Yayasan Semarak tidak bisa sembarangan dalam melakukan perubahan AD/ART tanpa melalui proses yang sesuai. Kami dari Komisi II akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap yayasan tersebut. Maka akan segera kita panggil pihak tersebut," terang Usin, Senin, 20 Mei 2024.

Usin mengatakan, Komisi II akan mempertanyakan penggunaan aset pemprov kepada Yayasan Semarak. Baik dihibahkan, pinjam pakai, atau pemanfaatan lainnya.

BACA JUGA:KPK Turun Tangan Tertibkan Aset Yayasan Semarak Bengkulu

BACA JUGA:Peringati Harkitnas, Pemprov Bengkulu Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Emas

Seperti diketahui, Yayasan Semarak mengelola tujuh unit aset pendidikan, antara lain Universitas Prof. Dr. Hazairin (Unihaz) Bengkulu, Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Bengkulu, Pondok Pesantren Pancasila Bengkulu, SMKS 1 dan SMKS 2 Bengkulu, serta Sekolah Dasar Terpadu Islam (SDIT) di Kabupaten Rejang Lebong dan Arga Makmur, Bengkulu Utara.

"Kita akan telusuri dulu bagaimana aset-aset pemerintah  digunakan oleh yayasan ini. Apakah ada hibah, pinjam pakai, atau bentuk pemanfaatan lainnya. Ini penting untuk mengetahui titik permasalahan yang sebenarnya," tambahnya.

Perubahan status aset pemerintah tidak bisa dilakukan secara diam-diam, baik atas nama yayasan maupun individu. 

Menurut Usin, semua harus melalui prosedur yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Termasuk mendapatkan izin dari DPRD Provinsi jika nilai aset yang akan dihibahkan melebihi Rp 5 miliar.

"Kalau aset yang akan dihibahkan itu nilainya lebih dari Rp 5 miliar, maka harus ada izin dari DPRD," ujar Usin.

Usin menegaskan, Yayasan tidak boleh sembarangan mengubah status aset pemerintah menjadi milik yayasan. Sebab, ada  mekanisme yang harus diikuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Kita harus memastikan bahwa aset-aset pemerintah tidak diubah statusnya dengan semena-mena. Ada mekanisme yang jelas dalam peraturan, seperti halnya kami tidak mengizinkan hibah aset STQ ke UIN karena UIN bukan lagi lembaga sosial, tapi sudah komersil," tegasnya.

Usin menegaskan dalam pemanggilan pihak Yayasan Semarak dan Pemprov Bengkulu itu, nanti akan ditelusuri asal-usul dan penggunaan aset yayasan dari awal hingga akhir.

Tag
Share