Mendikbud Akan Berikan Seragam Gratis, Ini Jenis dan Ketentuannya

Mendikbudristek akan membagikan seragam gratis pada calon siswa baru, salah satunya seragam pramuka -istimewa/bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi akan memberikan  seragam sekolah gratis bagi calon murid jenjang SD, SMP, dan SMA. 

Hal ini dilakukan untuk meringankan beban ekonomi para orang tua yang kurang mampu agar anaknya mendapatkan pendidikan. 

Aturan pembagian seragam gratis termaktub dalam Permendikbud nomor 50 tahun 2022 yang sudah disah kan Nadiem Makarim. 

Namun tidak semua calon murid dapat. Seragam gratis itu diberikan kepada calon murid yang sesuai ketentuan yang ditetapkan Nadiem makarim. 

Yakni calon peserta didik yang kurang mampu, namun mau melanjutkan pendidikan. 

Pada pasal 12 di Permendikbudristek tersebut  berbunyi "Pemerintah pusat, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

BACA JUGA:Korupsi Dana BOS, Rugikan Negara Rp 1 M, Oknum Kepala dan Sekretaris SMPN Ditahan,, Begini Modusnya

BACA JUGA:Cegah Korban Tenggelam di Irigasi Bendung Manjunto, Ini yang Dilakukan Dinas PUPR Mukomuko

Dekolah dan masyarakat dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi peserta didik dengan memprioritaskan Peserta Didik yang kurang mampu secara ekonomi,". 

 Seragam gratis yang akan dibagikan secara gratis adalah seragam yang digunakan sehari-hari ketika sekolah. Yang terdiri 4 jenis, yakni : 

1. Seragam nasional  

a. Seragam bagi peserta Didik SD/SDLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati. 

b. Peserta Didik SMP/SMPLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua, dan.

c. Peserta Didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan