Tersisa 1.838 kuota, Pelunasan Biaya Haji Khusus Diperpanjang Hingga 21 Februari 2025, Ini Ketentuannya

ilustrasi pelunasan biaya perjalanan ibadah haji -Istimewa/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id -  Ini informasi baik bagi para calon jemaah haji khusus  di Indonesia, yang masuk dalam daftar pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).

Pasalnya, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU)  Kementerian Agama (Kemenag) memperpanjang  Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) kembali melakukan perpanjangan waktu konfirmasi keberangkatan dan pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) khusus.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nugraha Stiawan menuturkan perpanjangan ini dilakukan karena masih ada 1.838 kuota yang belum terisi. 

Pada pelunasan tahap pertama konfirmasi keberangkatan dan pelunasan setoran Bipih Khusus 1446 H/2025 M dibuka sejak 24 Januari hingga pukul 15.00 WIB pada 7 Februari 2025.

BACA JUGA:KB Pria Di Bengkulu Selatan Kurang Peminat, DPPKBP3A : Aman dan Diberikan Gratis

BACA JUGA:Perluasan Lahan Pertanian, Pemkab Bengkulu Selatan Usulkan Perubahan Status Lahan Dilokasi Ini

Hingga penutupan, tercatat sebanyak 11.232 jemaah telah melakukan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan Setoran Pelunasan Bipih Khusus. 

Terdapat pula 3.235 jemaah yang melakukan pelunasan dengan status lunas. Setelah pelunasan Bipih, ditetapkan sebanyak 3.235 jemaah haji khusus yang semula berstatus cadangan masuk dalam kuota haji khusus tahun 1446H/2025M. 

" Dengan demikian, sisa kuota jemaah haji khusus menjadi 1.838 jemaah," ujarnya. 

 jelas Direktur Bina Haji Khusus, Nugraha Stiawan Umrah, Minggu (15/2/2025) di Jakarta. Untuk informasi lebih lanjut, daftar jemaah haji khusus yang berhak melakukan konfirmasi dan pelunasan setoran Bipih Khusus tahap perpanjangan untuk mengisi sisa kuota haji khusus dapat dilihat di sini. 

"Karena masih ada  sisa kuota,  kita buka konfirmasi keberangkatan dan  pelunasan Bipih Khusus tahap perpanjangan pada 17-21 Februari 2025," katanya. 

Dijelaskannya, sesuai Keputusan Menteri Agama RI nomor 47 Tahun 2025 tentang   petunjuk teknis tata cara pengisian slot Haji Khusus tahun 1446 H/2025 M. 

BACA JUGA:Prakiran Cuaca di Bengkulu Selatan Hari ini, Senin 17 Februari 2025, Pagi Cerah Berawan

BACA JUGA:BSI Akan Terus Dukung Pemprov Aceh Perkuat Pembangunan Ekonomi Syariah, Begini Terobosannya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan