Guru Tertentu Tak Terima Sertifikasi, Ini Kualifikasinya
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Saidirman SE MSi--
Harianbengkuluekspress.id - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim telah menetapkan aturan terkait pembayaran tunjangan sertifikasi guru.
Dimana sesuai Permendikbud nomor 45 tahun 2023, guru dengan kategori tertentu tidak akan lagi menerima pembayaran tunjangan sertifikasi pada tahun 2024 ini.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Saidirman SE MSi menyatakan, kebijakan tersebut merupakan langkah strategis dari pemerintah pusat untuk menyesuaikan tunjangan dengan kondisi dan status guru yang bersangkutan. Sehingga hanya guru dengan kategori tertentu yang berhak menerima tunjangan sertifikasi.
"Permendikbud nomor 45 tahun 2023 pasal 17 dengan jelas mengatur siapa saja yang tidak lagi berhak menerima tunjangan sertifikasi," ujar Saidirman, Selasa 18 Juni 2024.
BACA JUGA:Dinsos Butuh Rumah Singgah untuk Menampung Ini
BACA JUGA:Benteng Krisis Tenaga Guru, Segini Jumlah Dibutuhkan
Adapun beberapa guru dengan kategori yang tidak akan lagi menerima tunjangan sertifikasi pada tahun 2024 meliputi mereka yang meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun, melaksanakan cuti sakit melebihi 6 bulan, mengundurkan diri atas permintaan sendiri, dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, mendapat tugas belajar, dan tidak lagi menduduki jabatan fungsional Guru ASN.
"Kebijakan ini diambil oleh pemerintah pusat untuk memastikan bahwa tunjangan sertifikasi diterima oleh guru yang aktif menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambahnya.
Ia mengaku, akan terus melakukan sosialisasi terkait aturan ini agar para guru memahami sepenuhnya siapa saja yang berhak dan tidak berhak menerima tunjangan sertifikasi.
"Kami akan terus menjelaskan secara detail kebijakan ini ke seluruh guru di Bengkulu," jelas Saidirman.
BACA JUGA:Harga Sayuran Naik, Segini Kenaikan Harganya
Kebijakan ini diharapkan dapat diterapkan secara efektif mulai tahun 2024. Sehingga dapat membawa dampak positif bagi dunia pendidikan di Bengkulu dan Indonesia.
"Kami berharap semua pihak bisa bekerja sama untuk mensukseskan kebijakan ini demi kemajuan pendidikan kita," tutupnya.
Sementara itu, kebijakan ini mendapat tanggapan beragam dari para guru dan pengamat pendidikan. Sebagian menyambut baik langkah ini sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan, namun ada juga yang mengkhawatirkan dampak negatifnya terhadap kesejahteraan guru.