Horee, Honorer Dapat Uang Tambahan Rp 964 Ribu Perbulan, Ini Syarat Dapatnya
Horee, Honorer Dapat Uang Tambahan Rp 964 Ribu Perbulan, Ini Syarat Dapatnya-istimewa/Bengkuluekspress.-
Harianbengkuluekspress.id-Kabar gembira bagi para honorer. Pasalnya, Menteri keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani akan memberikan uang tambahan hingga Rp 946 Ribu perbulan.
Adanya uang tambahan bagi para honorer tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 49 Tahun 2023.
Uang tambahan yang diberikan tersebut terdiri dari dua jenis yaitu uang lembur dan uang makan lembur.
Tambahan uang ini diberikan Sri Mulyani diluar gaji pokok tenaga honorer.
BACA JUGA:Bersiaplah, 14 Kementerian Buka Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024, Ini Daftarnya
BACA JUGA:Keren, 2 Siswa Desa Sidodadi Raih Prestasi Gemilang di FLS2N dan O2SN Mukomuko 2024
Uang tambahan ini akan diberikan pada tenaga honorer setiap 1 bulan sekali dan dihitung selama 22 hari kerja.
- Uang lembur diberikan sebesar Rp 13.000 perhari
Jika dihitung dalam 22 hari kerja, maka tenaga honorer akan mendapatkan Rp 13.000 X 22= Rp 286.000 perbulan
- Uang makan lembur sebesar Rp 30.000 perhari
Jika dihitung dalam 22 hari kerja ,maka tenaga honorer akan mendapatkan Rp 30.000 X 22 = Rp 660.000 perbulan
Sehingga, totalnya perbulan yang diterima para honorer jika kedua uang tambahan tersebut digabungkan yakni Rp 286.000 + Rp 660.000 = Rp 964.000 perbulan.
Untuk diketahui, ketentuan pemberian uang lembur apa bila sang honorer bekerja lembur minimal 2 jam secara berturut-turut.
Sedangkan uang makan lembur akan didapatkan tenaga honorer sebanyak 1 kali setiap melaksanakan lembur.