Kendaraan Mati Pajak Dilarang Isi BBM

Masyarakat mengantre BBM di SPBU di Kota Bengkulu.--

Harianbengkuluekspress.id - Penunggak pajak kendaraan di Bengkulu cukup banyak. Oleh sebab itu, pengamat ekonomi menyarankan kendaraan yang mati pajak tersebut dilarang isi BBM di SPBU.

Pengamat Ekonomi Bengkulu, Prof Dr Ahmad Badawi Saluy SE MM menyarankan, agar kendaraan mati pajak atau penunggak pajak kendaraan bermotor baik petani sawit ataupun masyarakat lainnya dilarang mengisi BBM di SPBU. Hal itu mengacu pada kebijakan yang sudah diterapkan di Provinsi Lampung.

"Bengkulu bisa meniru Provinsi Lampung, di sana kendaraan mati pajak tidak boleh mengisi BBM di SPBU," kata Ahmad, Selasa 20 Agustus 2024.

Menurut Ahmad, kebijakan tersebut bertujuan memberikan efek jera kepada para penunggak pajak kendaraan bermotor di Bengkulu. Sehingga mendorong mereka lebih disiplin dalam membayar pajak kendaraan, yang pada gilirannya akan mendukung pendapatan daerah.

BACA JUGA:Lanal Gagalkan Penyelundupan 3.500 Benur, di Sini Lokasinya

BACA JUGA:Target Penyaluran KUR Rp 3,4 T, Ini Pernyataan Kepala OJK Provinsi Bengkulu

"Kalau tidak ada kebijakan seperti itu maka tidak ada efek jera bagi penunggak pajak kendaraan bermotor di Bengkulu, makanya kita minta itu diberlakukan di Bengkulu," pungkasnya.

Area Manager Communication, Relation, & CSR Sumatera Bagian Selatan Pertamina Patra Niaga, Tjahyo Nikho Indrawan menyatakan, dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Pertamina bersedia mendukung apabila kebijakan ini diamanahkan oleh pemprov dan pemkab, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Pertamina sebagai operator pendistribusian BBM berkomitmen untuk memastikan ketersediaan BBM subsidi dan penyalurannya dapat berjalan maksimal. Kami juga siap untuk melarang pengendara penunggak pajak membeli BBM di SPBU," ujarnya.

BACA JUGA:Optimalkan Realisasi APBDP, Ini Permintaan DPRD Kota Bengkulu

Keberlanjutan kebijakan ini masih menjadi sorotan, karena beberapa pihak khawatir akan dampaknya terhadap masyarakat. Meski bertujuan baik, pelaksanaannya perlu memperhitungkan berbagai aspek, termasuk perlindungan sosial bagi warga yang mungkin terdampak. 

"Pemerintah daerah Bengkulu diharapkan melakukan kajian mendalam sebelum menerapkan kebijakan ini," pungkasnya.

Sementara itu, sejumlah pengemudi di Bengkulu memberikan tanggapan terkait usulan ini. Mereka mendukung agar pemerintah mengambil tindakan tegas untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan.

"Saya setuju terkait hal itu, kalau bisa itu diterapkan di Bengkulu karena demi menjaga pasokan BBM subsidi," ujar Warga Kota Bengkulu, Rahmad Mulyadi.

Tag
Share