Terdakwa BOS Sidang Perdana, Buat SPj Fiktif dan Palsukan Tanda Tangan Guru

IST/BE Dua terdakwa kasus korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 17 Kota Bengkulu tahun anggaran 2019-2022 berlangsung di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu 30 Oktober 2024.--

Harianbengkuluekspress.id - Sidang perdana perkara dugaan korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 17 Kota Bengkulu, tahun anggaran 2019-2022 berlangsung di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu 30 Oktober 2024. Majelis hakim diketuai oleh Paisol SH MH memimpin sidang dengan agenda mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu. Dua orang terdakwa, mantan Kepala Sekolah Iman Santoso SPd dan mantan Bendahara Sekolah, Yudarlanadi MPd dihadirkan pada persidangan. 

JPU Kejari Bengkulu, Sis Sugiat SH mengatakan, secara umum dalam dakwaan disebutkan, dua terdakwa melakukan korupsi dengan cara memalsukan tanda tangan para guru dan membuat surat pertanggung jawaban (SPJ) fiktif. Hal tersebut dilakukan untuk mendapatkan keuntungan pribadi masing-masing terdakwa. Akibatnya, kerugian negara yang ditimbulkan pada korupsi BOS SMPN 17 Kota Bengkulu, Rp 1,2 miliar. 

"Memanipulasi SPj dan memalsukan tanda tangan sejumlah guru. Untuk kelanjutannya nanti pada sidang pemeriksaan saksi," jelas JPU.

Sementara itu, untuk pasal yang dipersangkakan untuk dua terdakwa yakni dakwaan Primair Pasal 2  ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

BACA JUGA:Pemutihan Pajak Segera Usai, Masyarakat Diminta Tak Lagi Lalai

BACA JUGA:Rehab Kota Tuo 60 Persen, Diperkirakan Tuntas Sebelum Akhir 2024

Dakwaan Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor  31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang tindak pidana korupsi kami terapkan untuk mendakwa dua terdakwa," imbuh JPU.

Menarik untuk diikuti persidangan tersebut, karena dari penyelidikan kepolisian, uang hasil korupsi BOS tersebut digunakan dua terdakwa untuk bermain judi online. Seperti diketahui sebelumnya, sekitar  September 2024, Unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Bengkulu telah melimpahkan dua tersangka ke penuntut umum.

Saat itu, penyidik menyampaikan, dari total kerugian negara Rp 1,2 miliar yang ditimbulkan, tersangka baru mengembalikan Rp 130 juta. Dari hasil pemeriksaan penyidik, uang korupsi digunakan para tersangka untuk bersenang-senang. Mulai dari membeli mobil sampai menggunakan uang korupsi untuk judi online. Kerugian negara Rp 1,2 miliar berdasarkan perhitungan dari Inspektorat Kota Bengkulu. (Rizki Surya Tama)

 

Tag
Share