Helmi - Mian Tak Hadiri Panggilan Bawaslu, Eko Sugianto: Kita Panggil Sekali Lagi

Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto memberikan keterangan terkait ketidakhadiran Pasllon Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan - Mian yang dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai terlapor dugaan pelanggaran Pilkada di Bawaslu Provinsi Bengkulu, S-RIO/BE -

Harianbengkuluekspress.id - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu nomor urut 1, Helmi-Mian tidak menghadiri pemanggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu pada Sabtu, 2 November 2024. Pemanggilan tersebut bertujuan untuk meminta klarifikasi terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan pasangan calon ini.

Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto menegaskan pihaknya memiliki kewajiban untuk memanggil pasangan calon tersebut guna memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan oleh masyarakat. 

Namun, keduanya tidak hadir. Sehingga Bawaslu memiliki mekanisme pemanggilan kedua dan dijadwalkan akan dilakukan pada hari berikutnya atau Minggu, 3 November 2024.

"Kewajiban kita memanggil untuk klarifikasi. Jika tidak hadir, maka akan kita panggil sekali lagi," ujar Eko, Sabtu 2 November 2024.

BACA JUGA:DISUKA Religius dan Merakyat, Sosok Tepat Pimpin Kota Bengkulu

BACA JUGA:Kecelakaan Lalu Lintas Meningkat, Jumlah Korban Meninggal Dunia Menurun

Eko menambahkan, penanganan dugaan pelanggaran pemilu memiliki batas waktu yang sangat ketat, yaitu hanya tiga hari plus dua hari. Maksudnya, jika klarifikasi selama tiga hari tidak selesai, maka akan ditambah sebanyak dua hari. 

"Penanganan pelanggaran itu cuma tiga hari plus dua hari atau lima hari. Jadi, kalau pihak yang dipanggil tidak hadir dalam rentang waktu tersebut, maka kami nanti akan mengambil keputusan bahwa yang terundang atau yang dipanggil tidak datang klarifikasi tinggal dibuat begitu saja," jelasnya.

Menurutnya, Bawaslu memiliki mekanisme khusus dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu. 

Mereka tidak melakukannya sendiri, tetapi melibatkan Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Tim ini terdiri dari unsur Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Negeri Bengkulu, bukan hanya dari Bawaslu saja. 

"Jadi misalnya hari ini kami memutuskan akan memanggil seseorang, maka itu berdasarkan hasil pembahasan dari Tim Gakkumdu, bukan hanya Bawaslu itu," tutur Eko.

Pihak Bawaslu sebenarnya berharap agar pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang dilakukan pemanggilan tersebut hadir. Sehingga mereka bisa memberikan klarifikasi dan informasi yang dibutuhkan. 

"Kami mengharapkan kehadiran mereka untuk memberikan informasi yang bisa membantu kami dalam menangani laporan ini," ungkap Eko..

Selain itu, Eko juga menjelaskan, semua proses yang dilakukan Bawaslu Provinsi Bengkulu, termasuk surat pemanggilan, telah mengikuti regulasi yang ada. 

Tag
Share