Penghapusan BPHTB dan Retribusi PBG Ditindaklanjuti Pemkab BU, Ini Tujuannya

Pelaksanaan rapat yang dilakukan oleh pihak Bapenda BU bersama instansi terkait terhadap penyusunan Perbup terkait penghapusan BPHTB dan retribusi persetujuan gedung, Rabu 4 Desember 2024.-APRIZAL/BE -

harianbengkuluekspress.id  - Dalam rangka menindak lanjuti instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkulu Utara (BU), pada Rabu 4 Desember 2024 melakukan rapat penyusunan peraturan kepala daerah (Perkada) terkait penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan penyusunan peraturan kepala daerah tentang penghapusan retribusi persetujuan pembangunan gedung (PBG) dalam mendukung pelaksana program 3 juta rumah bagi MBR.

"Ya, rapat tersebut kita lakukan dalam rangka menindaklanjuti instruksi dari Kemendagri untuk dapat mendukung percepatan pembangunan 3 juta rumah bagi MBR," sampai Kepala Bapenda BU, Markisman melalui Sekretaris Bapenda BU, M Firdaus.

Firdaus menambahkan, bahwa sesuai instruksi Kemendagri penghapusan BPHTB dan retribusi PBG merupakan 2 jenis pungutan daerah yang bisa dibebaskan oleh pemerintah kabupaten/kota demi kepentingan MBR. Hal ini harus disegerakan bagi pemkab/pemkot untuk segera menetapkan peraturan kepala daerah tentang penghapusan BPHTB dan retribusi PBG untuk melaksanakan pembangunan 3 juta rumah MBR.

"Jadi, kita bersama stakeholder terkait seperti Dinas PUPR, DPMPTSP, DPRKP dan Bagian Hukum Setdakab BU melakukan rapat untuk menyusun rancangan perkada tersebut," terangnya.

BACA JUGA:Pelanggar ETLE di Bengkulu Tembus 800 Ribu, Pengendara Mobil Terbanyak Ini Jenis Pelanggarannya

BACA JUGA:430 Ha Lahan Persawahan di Benteng Tanam Serentak, Ini Tujuannya

Lebih lanjut Firdaus menuturkan, sesuai dengan Surat Ederan Kemendagri tersebut di tahun 2025 mendatang penyusunan peraturan kepala daerah ini harus selesai dilakukan guna mempercepat penerbitan PBG dalam rangka mendukung pembangunan tiga juta rumah untuk MBR. Sementara itu, untuk kriteria masyarakat masuk kedalam MBR, Firdaus menerangkan, ada dua kategori yakni tidak kawin dengan berpenghasilan sebesar Rp 7 juta perbulan dan bagi yang telah kawin sebesar Rp 8 juta perbulan. Dengan persyaratan ini mereka yang mengajukan BPHTB, pemerintah menghapuskan komponen biaya beli rumah mulai dari retribusi BPHTB dan retribusi PBG 

"Yang jelas kita selaku pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti instruksi tersebut dan segera menyelesaikan penyusunan Perkadanya," tukasnya.(afrizal)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan