Gelapkan Motor, 2 Sejoli Diamankan di Sini
IRUL/BE PRES RELEASE: KBO Sat Reskrim Polres Kaur IPTU Aldino Murullah saat menggelar pres release tangkapan tindak pidana penggelapan sepeda motor, Rabu 4 Desember 2024. --
Harianbengkuluekspress.id - Sepasang kekasih yakni RP (19) bersama pacarnya MN (19), warga Desa Mentering Kecamatan Semidang Gumay Kabupaten Kaur, terpaksa berurusan dengan pihak berwajib dan harus arus mendekam di tahanan Mapolres Kaur.
Pasalnya, dua sejoli ini dilaporkan oleh Kepala Desa (Kades) Sukaraja Kecamatan Tetap, Hendri atas tindak pidana penggelapan sepeda motor jenis Honda Vario dengan Nopol BD 5707 WJ.
“Untuk tersangka penggelapan sepeda motor yang dilaporkan korban sudah kita amankan di Polres, kedua tersangka ini merupakan sepasang kekasih,” kata Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda SH SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan S Th MTh melalui KBO IPTU Aldino Murullah S.Tr.K saat menggelar pres release tangkapan tersangka penggelapan, 4 Desember 2024.
Dikatakan Kasat, kedua sejoli ini diamankan Selasa, 3 Desember 2024 di Kota Bengkulu. Keduanya diamankan bermula dari laporan korban, dimana pada hari Sabtu tanggal 23 November 2024 sekira pukul 14.00 WIB tersangka RP bersama pacarnya MN pergi ke Taman Bhineka berjalan kaki dari rumah RP di Desa Sinar Pagi Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur.
BACA JUGA:Pelanggar ETLE di Bengkulu Tembus 800 Ribu, Pengendara Mobil Terbanyak Ini Jenis Pelanggarannya
BACA JUGA:Pleno KPU Dikawal Ketat, Segini Personel yang Disiagakan
Pada saat sampai di Taman Bhineka, kedua tersangka melihat ada anak korban (Kades Sukaraja) menongkrong lalu tersangka bertanya kepada mereka motor siapa Vario Hitam ini, lalu dijawab oleh pemilik motor, "itu motor saya”.
Lalu dijawab oleh tersangka ingin pinjam dulu sebentar lalu dijawab lagi oleh korban dan tersangka menjawab ingin meminjam motor untuk ke toko kue di Desa Sinar Pagi. Setelah itu pemilik motor memberikan remot motornya tersebut kepada tersangka dan korban sambil berkata jangan lama, namun motor tersebut dibawa tersangka bersama pacarnya ke Kota Bengkulu untuk digadaikan.
“Tersangka minjam motor korban ini dengan alasan ingin ke beli kue, tapi ternyata oleh tersangka motor itu dibawah kabur ke Kota Bengkulu. Tersangka menggadaikan motor itu Rp 1,8 juta,” terangnya.
BACA JUGA:Pleno Rekapitulasi Suara di Mukomuko Dimulai, Begini Tahapannya
Sementara itu tersangka RP mengaku ia nekat menggadaikan motor milik anak Kades itu lantaran terdesak dan tidak memiliki uang untuk pergi ke Kota Bengkulu bersama kekasihnya itu. Dimana dari hasil pengadaian motor itu tersangka mendapatkan uang Rp 1,8 juta.
“Uang hasil motor itu saya bayarkan untuk kos di Kota Bengkulu dan selebihnya untuk biaya makan,” singkatnya.
Akibat perbuatanya itu, kedua tersangka terpaksa harus tidur disel tahanan Mapolres Kaur dan juga dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman kurungan diatas lima tahun penjara. (Irul)