Proyek Tanjung Alam di BS Penuh Kejanggalan, Begini Hasil Temuannya
Terlihat pihak Inspektorat dan Kejari Bengkulu Selatan saat melakukan pengecekan proyek mangkrak di Desa Tanjung Alam beberapa waktu lalu. -RENALD/BE -
harianbengkuluekspress.id – Dugaan kerugian negara dalam proyek pembukaan badan jalan di Desa Tanjung Alam Bengkulu Selatan (BS) memasuki tahapan serius. Bahkan belum lama ini tim gabungan dari Inspektorat dan Kejari BS telah turun langsung ke lokasi, pada Senin 13 Januari 2025 untuk menghitung besarnya potensi kerugian dari proyek senilai Rp 200 juta yang diduga penuh kejanggalan.
Irban Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (P3D) BS, Pedi Maryanto menyebutkan, temuan awal menunjukkan pelaksanaan proyek jauh dari perencanaan. Sebab di dalam perencanaan yang disepakati dan tertera yaitu pembangunan badan, namun yang ditemukan di lapangan yaitu pengupasan jalan.
“Ini seharusnya proyek pembukaan badan jalan sepanjang 2 Km, tapi yang terlihat di lapangan hanya sebatas pengupasan jalan. Sehingga Rencana Anggaran Biaya (RAB) dinilai tidak sesuai,” ujar Pedi, Kamis 16 Januari 2025.
BACA JUGA:Sekolah Soroti Warung Jadi TKP Perkelahian Maut di BS, Begini Kata Dua Sekolah
BACA JUGA:Pelayanan dan Kebersihan RSHD BS Dikeluhkan, Ini Penyebabnya
Lebih parahnya lagi, Pedi mengungkapkan, ada pelanggaran regulasi dengan rangkap jabatan oleh Kaur Perencanaan Desa sebagai Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang jelas bertentangan dengan aturan dana desa. Sehingga bukan hanya kerugian negara yang masih dalam proses penghitungan, akan tetapi juga perencanaan dan tahapan.
“Rangkap jabatan ini melanggar aturan. Selain itu, pelaksana kegiatan tidak hadir saat pemeriksaan dan menambah indikasi pelanggaran serius,” lanjutnya.
Pedi juga menerangkan, proyek tetap berjalan meski masa anggaran telah berakhir dan sudah ada instruksi penghentian. Padahal sudah ditegaskan proyek mangkrak tidak boleh dilanjutkan jika tahun anggaran telah berakhir.
“Pekerjaan ini diteruskan tanpa dasar hukum, meski kami sudah meminta untuk dihentikan. Ini langkah fatal yang berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara,” tegasnya.
Adapun proyek yang mangkrak tersebut mencakup pembangunan satu plat deker dan lima gorong-gorong. Namun kini menjadi sorotan karena dampak dan hasil yang tidak sebanding dengan anggaran yang dikeluarkan. Inspektorat bersama Kejari BS sedang menghitung secara rinci kerugian negara akibat dugaan penyimpangan ini.
“Hasil perhitungan akan menjadi dasar untuk menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab. Kami tidak akan berhenti sampai ada kejelasan atas dugaan kerugian negara ini,” tutup Pedi.(renald)