Hukuman 3 Begal Geng Siap Tempur Bertambah jadi Segini

Upaya banding Jaksa Pidum Kejari Bengkulu terhadap putusan tingkat pertama PN Bengkulu kasus begal geng Siap Tempur dikabulkan Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu.-RIO/BE -

BENGKULU, BE - Upaya banding yang disampaikan Jaksa Pidum Kejaksaan Negeri Bengkulu atas kasus begal tergabung dalam geng Siap Tempur ke Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu telah keluar. 

Dalam putusan disebutkan menyatakan anak 1 berinisial RAP, anak 2 berinisial RAS dan anak 3 berinisial OY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan. Menjatuhkan pidana kepada anak berinisial RAP pidana penjara di LPKA Bengkulu selama 6 bulan. Kemudian anak berinisial RAS dan OY pidana penjara selama 8 bulan. Terkait putusan banding tersebut dibenarkan Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Denny Agustian SH.

BACA JUGA:Penyebaran Hasil Visum Diduga Libatkan Perangkat Desa

BACA JUGA:Transportasi ke Enggano Hanya Satu Kapal, Ini Penyebabnya

"Iya, sudah kami terima putusan banding kasus pencurian dengan pemberatan tiga orang terdakwa anak. Pada pokoknya, banding kita diterima oleh pengadilan tinggi," jelas Kasi Pidum, Senin 15 Januari 2024.

Lebih lanjut Kasi Pidum mengatakan, karena putusan banding lebih tinggi dari putusan pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri bengkulu) Jaksa tidak mengajukan upaya hukum lagi. 

Alasan jaksa mengajukan banding, karena saat putusan di Pengadilan Negeri Bengkulu beberapa waktu lalu, tiga terdakwa di vonis 4 bulan penjara. Sementara tuntutan JPU selama 10 bulan penjara.  

"Kita terima putusannya, karena putusan tersebut dinaikkan dari putusan Pengadilan Negeri Bengkulu," imbuh Kasi Pidum.

Saat tuntutan, Jaksa menuntut 8 orang terdakwa pidana penjara 1 tahun dan 2 bulan. Kemudian 2 orang terdakwa dituntut 1 tahun penjara dan 3 orang terdakwa dituntut 10 bulan penjara. 

Kemudian pada sidang putusan hari Senin (27/11) lalu, hakim tunggal Riswan Supartawinata SH memvonis 8 orang terdakwa pidana penjara 8 bulan, 2 orang pidana penjara 6 bulan dan 3 orang pidana penjara 4 bulan. 

Setelah menerima vonis, 13 terdakwa akan menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Bengkulu di Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu.(167)

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan